BATAM TERKINI

Panduan Kirim Jenazah Via Pesawat dari Batam, Ini Dokumen yang Mesti Dilengkapi

Simak panduan kirim jenazah via pesawat dari Batam, dokumen yang mesti disiapkan dan perkiraan biaya yang dikeluarkan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Petugas dan keluarga korban mengangkut jenazah untuk dipacking dan dimuat dalam kargo bagasi pesawat di kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (16/11/2023) 


3. Surat karantina kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan korban tidak terinfeksi virus menular dan telah dinyatakan tidak berbahaya dan menggangu kesehatan manusia. Dokumen ini diperlukan untuk mengurus surat jalan keterangan dari kepolisian.


4. Surat keterangan, surat jalan dari kepolisian setingkat Polres

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa jenazah bukan merupakan korban tindak kriminal atau kejahatan lainnya, sehingga proses pengiriman hingga ke lokasi tujuan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Pantauan Tribunbatam.id di lokasi kargo Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (16/11/2023) pagi, ada dua jenazah yang dikirim menggunakan kargo.

Jenazah itu diangkut menggunakan ambulans memasuki lokasi pergudangan barang untuk dipacking lalu dimuat ke bagasi pesawat.

Salah satu perwakilan perusahaan penyedia jasa kargo, PT Kargoki Kirana Expres, Agung mengatakan, proses pengiriman jenazah sudah memiliki standar SOP dari airlines, termasuk standar satuan harga yang dihitung berdasarkan berat muatan.

“Untuk pengiriman mayat berbeda dengan pengiriman barang. Ada empat syarat yang harus dilengkapi. Mulai dari surat keterangan mati, surat karantina, surat kepolisian hingga surat pengawetan,” ujarnya.

Baca juga: Begini Alur Proses Pengiriman Barang Keluar Batam oleh Ekspedisi dan Bea Cukai

Setelah surat tersebut sudah lengkap, pihak keluarga duka tinggal menyerahkannya ke petugas agen kargo untuk selanjutnya perusahaan kargo yang memeriksa hingga menerbitkan surat muatan udara (SMU).

Untuk harga atau biaya pengiriman jenazah, dihitung berdasarkan berat muatan setelah ditimbang.

“Untuk sekarang ini ada kenaikan, tak seperti dahulu. Ada cara perhitungannya. Misalnya timbang 30 kg, ada harga satuannya. Lebih dari 30 hingga 100 kg ada cara penghitungannya. Biasanya per satu kg biayanya Rp 29 hingga Rp 30 ribu lebih,” ungkap Agung.

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved