BATAM TERKINI
Panduan Kirim Jenazah Via Pesawat dari Batam, Ini Dokumen yang Mesti Dilengkapi
Simak panduan kirim jenazah via pesawat dari Batam, dokumen yang mesti disiapkan dan perkiraan biaya yang dikeluarkan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengiriman jenazah via pesawat menjadi pilihan bagi warga yang ingin mendapat layanan cepat.
Layaknya pengiriman jalur express, pengiriman jenazah bisa tiba di lokasi tujuan hanya dalam hitungan jam.
Hanya saja, pengiriman jenazah tak semudah mengirim barang pada umumnya menggunakan ekspedisi. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Bagi warga Batam yang belum tahu bagaimana syarat pengiriman jenazah menggunakan angkutan udara di Batam, berikut penjelasan lengkapnya.
Ada dua cara pengiriman jenazah, pertama pengiriman dilakukan pihak rumah sakit hingga ke tempat tujuan.
Pada proses ini, keluarga korban tinggal membayar biaya yang telah ditetapkan manajemen rumah sakit. Semua dokumen diurus petugas rumah sakit alias keluarga duka terima bersih.
Hanya saja, biaya pengurusan untuk cara pertama ini memakan biaya yang lebih tinggi. Tergantung rute, maupun lokasi tujuan pengiriman jenazah. Harganya variatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 35 juta.
Baca juga: Cara Pesan Taksi Online di Bandara Hang Nadim Batam, Beroperasi Hari Ini
Sedangkan untuk cara kedua, pihak keluarga duka dapat mengurusnya secara mandiri.
Hanya saja, untuk cara kedua ini pihak keluarga duka akan lebih sibuk untuk mengurus dokumen keperluan perjalanan atau pengiriman jenazah ke lokasi tujuan.
Adapun dokumen atau persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya :
1. Surat keterangan kematian
Surat ini dapat diurus dari rumah sakit, tempat korban dirawat hingga menghembuskan napas terakhir. Biasanya pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat tersebut.
Berbeda jika korban meninggal bukan dirumah akibat sakit, harus mengurus surat keterangan pengantar dari RT dan RW.
2. Surat keterangan pengawetan atau formalin dari rumah sakit atau layanan kesehatan, klinik
Dokumen ini dibutuhkan petugas di bandara untuk memastikan bahwa jenazah sudah diawetkan, sehingga tidak berdampak pada barang cargo lainnya dalam bagasi bandara.
3. Surat karantina kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan korban tidak terinfeksi virus menular dan telah dinyatakan tidak berbahaya dan menggangu kesehatan manusia. Dokumen ini diperlukan untuk mengurus surat jalan keterangan dari kepolisian.
4. Surat keterangan, surat jalan dari kepolisian setingkat Polres
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa jenazah bukan merupakan korban tindak kriminal atau kejahatan lainnya, sehingga proses pengiriman hingga ke lokasi tujuan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Pantauan Tribunbatam.id di lokasi kargo Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (16/11/2023) pagi, ada dua jenazah yang dikirim menggunakan kargo.
Jenazah itu diangkut menggunakan ambulans memasuki lokasi pergudangan barang untuk dipacking lalu dimuat ke bagasi pesawat.
Salah satu perwakilan perusahaan penyedia jasa kargo, PT Kargoki Kirana Expres, Agung mengatakan, proses pengiriman jenazah sudah memiliki standar SOP dari airlines, termasuk standar satuan harga yang dihitung berdasarkan berat muatan.
“Untuk pengiriman mayat berbeda dengan pengiriman barang. Ada empat syarat yang harus dilengkapi. Mulai dari surat keterangan mati, surat karantina, surat kepolisian hingga surat pengawetan,” ujarnya.
Baca juga: Begini Alur Proses Pengiriman Barang Keluar Batam oleh Ekspedisi dan Bea Cukai
Setelah surat tersebut sudah lengkap, pihak keluarga duka tinggal menyerahkannya ke petugas agen kargo untuk selanjutnya perusahaan kargo yang memeriksa hingga menerbitkan surat muatan udara (SMU).
Untuk harga atau biaya pengiriman jenazah, dihitung berdasarkan berat muatan setelah ditimbang.
“Untuk sekarang ini ada kenaikan, tak seperti dahulu. Ada cara perhitungannya. Misalnya timbang 30 kg, ada harga satuannya. Lebih dari 30 hingga 100 kg ada cara penghitungannya. Biasanya per satu kg biayanya Rp 29 hingga Rp 30 ribu lebih,” ungkap Agung.
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Dana Transfer Pusat ke Batam Turun, Sejumlah Kegiatan Terancam Akan Dipangkas |
![]() |
---|
APBD Batam 2026 Bisa Tergerus Dampak TKD Dipangkas, SMN : Semoga PAD Bisa Mengimbangi |
![]() |
---|
Raef, Totalitas Tentara Cilik di Pawai Budaya Sekolah Islam Nabilah Batam |
![]() |
---|
Lima Pengurus BAZNAS Batam Dilantik, Amsakar: Jaga Integritas dan Gali Potensi Zakat |
![]() |
---|
Amsakar Ajak Pramuka Jadi Solusi Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.