2 Oknum Jaksa di Bondowoso Dicokok KPK terkait Dugaan Suap untuk Amankan Perkara
Kepala Kejari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, serta dua orang dari pihak swasta jadi tersangka setelah kena OTT KPK, Rabu (15/11)
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Dua oknum jaksa di Bondowoso, Jawa Timur dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11/2023) lalu.
Penangkapan dua oknum jaksa itu terkait dugaan suap dalam penanganan perkara yang sedang ditangani.
Ironisnya, dua oknum penegak hukum yang tersangkut hukum ini termasuk petinggi di lingkungan Kejaksaan, lantaran menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Kini status oknum jaksa di Kejari Bondowoso itu telah menjadi tersangka.
Kedua oknum jaksa ini sebelumnya termasuk sembilan orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, pada Rabu lalu pukul 11.30 WIB.
Dari sembilan orang itu, empat di antaranya kini jadi tersangka, termasuklah dua oknum jaksa itu.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK
Adapun keduanya, yakni Kajari Bondowoso, PT (Puji Triasmoro) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen).
Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, pemenang tender di Pemkab Bondowoso yang proyeknya sedang diselidiki Kejari saat itu.
Mereka adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, YSS (Yossy S Setiawan) dan AIW (Andhika Imam Wijaya).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke empat orang itu diterbangkan ke Jakarta menuju Gedung Putih KPK Jakarta.
Kasus yang ditangani Oknum Jaksa
Dari pemeriksaan diketahui, dua oknum Kejari itu menerima suap saat menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso.
Namun, tak disebutkan tahun berapa tender yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW itu dimenangkan.
Saat itu, atas perintah Kajari PT, Kasipidsus AKDS melaksanakan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.
Lalu, selama penyelidikan, YSS dan AIW meminta kepada AKDS agar proses penyelidikan dihentikan.
Baca juga: Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas
AKDS pun melaporkan hal tersebut kepada PT, tetapi ternyata permintaan YSS dan AIW tersebut dikabulkan melalui kesepakatan.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," beber Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dikutip dari Surya.co.id, Kamis (16/11/2023).
YSS dan AIW diketahui menyerahkan uang kepada dua petinggi Kejari Bondowoso sebesar Rp457 juta.
Dikatakan Rudi, hal tersebut menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Ditahan selama 20 Hari
Atas hal tersebut, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 16 November 2023 hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka YYS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf A dan b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak penerima, yakni PT dan AKDS dijerat pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu lima orang lainnya yang dibawa KPK adalah RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, NR (Nisa Rusmita) dari pihak Swasta, MHA (Mohammad Hasan Afandi) yang juga PNS di Dinas Bina Marga Sumber daya Air dan Bina Kontruksi ( BSBK) Pemkab Bondowoso.
Baca juga: OTT KPK Amankan Oknum Pejabat Basarnas, Total 10 Orang
Lalu NDH (Novim Dwi Haryono) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra) selaku Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
Untuk diketahui, OTT tersebut dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bondowoso.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Ketika menanggapi kabar Kepala Kajari yang diduga terjaring OTT KPK itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya mempersilakan KPK memproses hukum seluruh jaksa yang terbukti terlibat.
"Sikat saja. Enggak ada masalah mau siapapun," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).
Dari Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pun juga selalu menyampaikan bahwa tak ada tempat bagi jaksa-jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut Kejagung, proses hukum yang dilakukan KPK tersebut sebagai upaya bersih-bersih internal.
"Kalau Pak Jaksa Agung kan sudah jelas. Siapapun yang melakukan tindakan tercela akan ditindak tegas. Enggak apa. Itu justru dorongan Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal," katanya. (Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Surya.co.id/Imam Nahwawi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta OTT Penanganan Perkara di Kejari Bondowoso: Jaksa yang Ditangkap Terima Uang Muka Rp457 Juta
| Wahyu Wahyudin Ngadu ke KPK, Kewenangan Kelola Tata Ruang Laut 0-12 Mil Masih Dikuasai KKP |
|
|---|
| Puisi - puisi Khotibul Umam |
|
|---|
| TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Bondowoso, Jawa Timur Bisa Anjlok Rp 345 Miliar |
|
|---|
| Mahfud MD Dapat Bocoran KPK, Immanuel Ebenezer Bisa Kena Kasus Lebih Besar |
|
|---|
| Buruh Kaltim Temui Wamen Ketenagakerjaan Minta Keadilan, Gak Tau Kalau Orangnya di OTT KPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.