DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Sekda Anambas Tanggapi Usulan Pemindahan Pusat Pemerintahan Siantan Selatan
Sekda Anambas Sahtiar tanggapi usulan pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan dari Desa Air Bini ke Desa Tiangau
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pusat pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas diusulkan untuk dipindah.
Dari sebelumnya berpusat di Desa Air Bini, diusulkan pindah ke Desa Tiangau di Anambas.
Usulan pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan ini telah dibahas dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Bupati Anambas, Kamis (26/11/2023).
"Ya baru tindaklanjut pembahasannya dulu. Tadi masih seputaran saran dan masukan saja," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas Sahtiar.
Ia mengatakan, dalam rapat pembahasan itu, pihak perangkat kecamatan diminta melengkapi prosedur pemindahan pusat pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2018.
Aturan itu menjelaskan empat ketentuan. Yakni, perubahan batas wilayah kecamatan, perubahan nama kecamatan, pemindahan ibu kota kecamatan dan perubahan nama ibu kota kecamatan.
Baca juga: Sekda Anambas Buka Turnamen Sepak Bola Desa Tarempa Barat, Serukan Sportifitas
"Nah penyikapan kami, mereka pedomani aturan itu dulu agar asas hukumnya terpenuhi," ujarnya.
Selanjutnya, mekanisme pemindahan pusat pemerintahan kecamatan dibahas oleh Musyawarah Antar Desa (MAD).
"Kalau semua sudah clear, MAD ini yang mengusulkan ke kami dan setelahnya baru tugas kami menyampaikan perubahan Perda tentang pemindahannya," jelas Sahtiar.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Anambas Azhar mengatakan, dari usulan yang diterima, ada tiga urgensi yang menjadi alasan pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan.
Pertama, memperpendek rentang kendali hubungan urusan pemerintahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari desa-desa yang ada di lingkungan Kecamatan Siantan Selatan.
Kedua mempercepat urusan pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan ke pusat Pemerintahan Kabupaten Anambas.
Ketiga, Desa Tiangau telah memiliki fasilitas pendukung sebagai ibu kota kecamatan atau sebagai pusat pemerintahan kecamatan.
Dari usulan yang pihaknya terima itu, ada tujuh desa yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan. Di antaranya, Desa Air Bini, Desa Tiangau, Desa Mengkait, Desa Kiabu, Desa Telaga Besar, Desa Telaga Kecil dan Desa Lingai.
Baca juga: Lomba Ketahanan Pangan di Anambas Diikuti Ibu-ibu PKK, Wabup Wan Beri Apresiasi
"Tapi dari tujuh desa itu baru enam yang sepakat, satu Desa Air Bini belum sepakat. Jadinya usulan itu belum bisa kami tindaklanjuti," terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar dibentuk forum musyawarah antar desa terlebih dahulu dan menghadirkan tujuh perwakilan desa guna musyawarah kesepakatan.
"Langkah kami setelah ini akan bersurat ke perangkat kecamatan untuk menyelenggarakan dulu mekanisme itu, dan kalau sudah terpenuhi maka proses bisa berlanjut," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)
Diskominfotik Anambas
Pemerintah Kabupaten Anambas
Bupati Anambas
Abdul Haris
Wakil Bupati Anambas
Wan Zuhendra
Sahtiar
Tarempa
Anambas
Dukung Program Nasional, 42 Koperasi Merah Putih di Anambas Siap Jadi Pusat Ekonomi |
![]() |
---|
Anambas Usulkan 23 Objek Diduga Cagar Budaya, Masjid Jamik Baiturrahim Resmi Baru Ditetapkan |
![]() |
---|
Bupati Anambas Mengadu ke Kementerian PUPR, Gesa Percepatan Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Hanya Miliki 13 Guru Agama Non Muslim, Ini Cara Disdikpora Anambas Penuhi Pelajaran Pelajar |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Siapkan Rp 4 Miliar Buat Salurkan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.