UPAH PEKERJA
UMP Kepri 2024 Tinggal Menghitung Hari, Disnaker Kepri Minta Waktu
Disnaker Kepri mulai membahas penetapan UMP Kepri 2024 yang sesuai instruksi Menaker paling lambat ditetapkan 21 November 2023.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 tinggal menghitung hari.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menetapkan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.
Kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, termasuk UMK Batam 2024 tanggal 30 November 2023.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Dedi Alfian mengungkap jika mereka hari ini baru membahas UMP Kepri 2024 tersebut.
Dedi pun masih enggan menyampaikan ketika disinggung besaran UMP Kepri 2024.
Ia meminta agar awak media bersabar dan menunggu sampai Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkannya.
“Nanti dulu ya, biar pas penetapan saja,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut jika belum ada usulan UMK pada sejumlah kabupaten dan kota ke Pemprov Kepri.
Ia menjelaskan jika usulan itu muncul setelah ada penetapan UMP Kepri 2024.
Sebagai informasi, Besaran UMP Kepri 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.279.194.
UMP Kepri 2023 naik 7,51 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.
ATURAN Baru Hitung Upah Minimum
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyebut jika terdapat aturan baru tentang pengupahan.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.