DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Bupati Anambas Dapat Restu DPRD, Ranperda Pajak dan Retribusi Jadi Produk Hukum
Bupati Anambas menghadiri paripurna pengesahan pajak daerah dan retribusi jadi Perda, di ruang rapat utama DPRD, Senin (20/11/2023).
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan pendapat akhir pada agenda Rapat Paripurna DPRD Anambas, Senin (20/11/2023).
Pendapat akhir orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas itu diutarakan dalam agenda paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Anambas tentang Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.
Jalannya paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri didampingi Wakil Ketua II Firdiansyah bersama Bupati Abdul Haris dan Wakil Bupati Wan Zuhendra.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, rapat dihadiri oleh 14 anggota dari 20 anggota dewan yang ada.
Setelah dibuka, rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Anambas oleh Ayub.
Diketahui 5 fraksi yang terdiri dari PPP, PDIP, PAN, BNI dan KIR pun menyetujui ranperda tersebut untuk selanjutnya menjadi perda.
Abdul Haris dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas proses mekanisme persetujuan bersama ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda.
Diakuinya, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai- nilai kebersamaan.
Sehingga substansi dan materi ranperda yang diajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan yang didasarkan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Pansus DPRD.
"Untuk itu kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan dalam rangka penyempurnaan ranperda ini," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam hal pengaturan retribusi penyederhanaannya dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam tiga jenis.
Yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Selanjutnya jumlah atas jenos objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Rasionalisasi itu memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut Pemkab Anambas adalah retribusi yang dapat dipungut secara efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
Selain itu rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas
Diskominfotik Anambas
Pemkab Anambas
Bupati Anambas
Wakil Bupati Anambas
Sekda Anambas
Abdul Haris
Wan Zuhendra
Sahtiar
Tarempa
Tak Ingin Sekolah Swasta Tutup, Bupati Anambas Aneng Beri Bantuan Seragam Gratis ke Pelajar |
![]() |
---|
Kunjungi Sekolah di Siantan, Pemkab Anambas Pastikan Benahi Infrastruktur dan Penuhi Sarana Belajar |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional, 42 Koperasi Merah Putih di Anambas Siap Jadi Pusat Ekonomi |
![]() |
---|
Anambas Usulkan 23 Objek Diduga Cagar Budaya, Masjid Jamik Baiturrahim Resmi Baru Ditetapkan |
![]() |
---|
Bupati Anambas Mengadu ke Kementerian PUPR, Gesa Percepatan Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.