UPAH PEKERJA

Natuna dan Anambas Kompak Bahas UMK 2024 Besok

Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas kompak membahas UMK 2024 pada Rabu (22/11/2023).

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
UMK NATUNA 2024 - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini mengungkap pembahasan UMK Natuna 2024 akan dilakukan, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna bakal menggelar rapat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Natuna 2024.

Rapat membahas UMK Natuna 2024 itu bakal dilaksanakan Rabu (22/11/2023) di Kantor Disnakertrans Kabupaten Natuna.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini.

Ia menjelaskan Tim Dewan Pengupahan Kabupaten itu terdiri dari dinas terkait, Apindo, Serikat Buru, Akademisi dan BPS.

Hasil rapat penetapan UMK Kabupaten Natuna itu nantinya akan disampaikan ke Bupati Natuna guna direkomendasikan ke Provinsi Kepri.

Baca juga: FSPMI Batam Tolak UMP Kepri 2024, Bakal Temui Gubernur Ansar Ahmad

"Besok akan dilakukan rapat terkait penetapan UMK Kabupaten Natuna tahun 2024, hasilnya akan diusulkan ke Bupati, dan Bupati selanjutnya akan merekomendasikan dalam bentuk SK ke Provinsi," jelas Hussyaini kepada TribunBatam.id, Selasa, (21/11/2023).

Hussyaini melanjutkan, hasil rekomendasi Bupati ke Provinsi nantinya akan dibahas dalam rapat pada Senin, 27 November mendatang.

"Jadi ketetapan UMK Kabupaten Natuna baru kita ketahui melalui SK Gubernur nantinya," tuturnya.

Diketahui, UMK Kabupaten Natuna tahun 2022 berada di angka Rp 3.125.272, sedangkan tahun 2023 UMK Natuna sebesar Rp 3.337.603.

Menurut Hussyaini, UMK Kabupaten Natuna di tahun 2024 bisa mengalami peningkatan, namun peningkatan tersebut tidak boleh melebihi 10 persen.

"Karena dalam aturannya, peningkatan UMK itu tidak boleh lebih dari 10 persen. Biasanya peningkatan itu berkisar di 3 persen-an," kata dia.

Selain Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas rencananya juga membahas penetapan UMK Anambas 2024 besok.

UMK Anambas 2024 kate Kepala DKUMPP
UMK ANAMBAS 2024 - Kepala DKUMPP Transnaker Anambas, Masykur saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023). Ia mengungkap rencana penetapan UMK Anambas 2024 bakal diselenggarakan, Rabu (22/11).

Kepala DKUMPP Transnaker, Masykur mengatakan, dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh baru akan membahas pengupahan itu besok Rabu, 22 November 2023.

"Iya besok rencananya baru akan diadakan rapat dewan pengupahan terkait besar upah yang akan ditetapkan untuk tahun 2024," ucapnya saat diwawancarai di kantornya, Selasa (21/11/2023).

Untuk lokasi rapat dewan pengupahan itu, sambungnya, akan dilaksanakan di aula Dinas PTSP di Tarempa.

Masykur pun mengatakan, terkait pembahasan upah tersebut, pihaknya telah menerima petunjuk teknis melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

"Ya dari provinsi sudah memberikan standar dasar perhitungannya untuk kami bahas dan tetapkan besaran upah kabupaten 2024," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

Rancangan perhitungan besaran upah tahun 2024 ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 itu penerapan formula upah mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

"Nah kalau estimasi perhitungan sementara berpeluang ada kenaikan upah sekitar Rp 78 ribu. Estimasi sementara itu akan kami sampaikan besok ke forum, tinggal lihat tanggapannya saja besok apakah setuju atau tetap," terangnya.

Sesuai arahan provinsi, putusan besaran upah kabupaten/kota paling lambat dilaporkan pada tanggal 30 November 2023.

Usai penetapan UMK besok, pihaknya akan mengajukan putusan tersebut ke Gubernur Kepri melalui Bupati.

"Usulan itu masih akan dikaji lagi, karena bisa saja berubah naik atau tetap seperti sebelumnya," tuturnya.

Sebagai informasi, UMK Anambas 2023 sebesar Rp 3.757.560 atau naik sekitar 9,3 persen dari tahun sebelumnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Novenri Halomoan Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved