KASUS ANDHI PRAMONO

Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar

Pengusaha sembako Karimun disebut dalam dakwaan jaksa KPK menyetor total Rp 2,4 miliar sebanyak 32 kali ke Andhi Pramono.

Ist
Kolase foto Andhi Pramono. Terungkap pengusaha sembako di Karimun yang menyetor sejumlah uang sebanyak 32 kali total Rp 2,4 miliar ke Andhi Pramono dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Nama pengusaha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam pusaran perkara gratifikasi Andhi Pramono.

Pengusaha sembako di Karimun bernama Suriyanto itu diduga mengirimkan sejumlah uang untuk mantan pegawai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono.

Tidak main-main, Andhi Pramono mendapat uang dari Suriyanto hingga Rp 2.470.000.

Uang itu merupakan bagian dari total uang Rp 58 miliar yang diterima Andhi Pramono dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan ekspor impor.

Uang Rp 2,4 miliar yang diterima Andhi Pramono dari pengusaha di Karimun itu ia terima dalam 32 kali penerimaan.

Tepatnya saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017.

Baca juga: Intip Mobil Andhi Pramono di Rupbasan Tanjungpinang, Petugas Rutin Lapor KPK

Andhi Pramono tercqatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) pada 2010 silam.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.

Semua terungkap dalam dakwaan yang disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Duit itu diterima melalui sejumlah rekening atas nama Andhi Pramono dan atas nama orang lain alias nominee yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Iksannudin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar, dan Kamariah.

Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.

"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

Baca juga: Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono

Nilai uang yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp 50.286.275.189 dan 264,500 dolar AS (Rp 3.800.871.000), serta 409,000 dolar Singapura (Rp 4.886.970.000).

Jika dijumlahkan mencapai Rp 58.974.116.189.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau SIPP PN Jakarta Pusat, terdapat bank di Provinsi Kepri disebut dalam dakwaan yang dibacakan.

Di antaranya BCA KCP Nagoya Komp. Sakura Anpan Jalan Imam Bonjol Blok B 6-8 Batam Kepulauan Riau, BCA KCP Karimun Jalan Ampera 4-5 Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

Kemudian BCA KCP Penuin Jalan Pembangunan Komp Penuin Center Blok E nomor 12 Batam Kepulauan Riau.

Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi.

Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.

Berikut rincian daftar penerimaan uang Andhi Pramono melansir Tribunnews.com:

  • Pengusaha sembako di Karimun Suriyanto: Rp 2.375.000.000;
  • Penerimaan melalui Rony Faslah: Rp 2.796.300.000;
  • Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo: Rp 1.526.145.860;
  • Pengusaha importir dan PPJK Rudi Hartono: Rp 1.170.000.000;
  • Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;
  • Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;
  • Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;
  • Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000;
  • Penerimaan dalam bentuk mata uang asing Rp 4.472.430.000;
  • Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.
  • Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.
  • Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved