UPAH PEKERJA

Demo Buruh di Batam, FSPMI Minta Walikota Jelaskan Usulan UMK 2024 ke Gubernur

Demo buruh di Batam menyoroti angka usulan UMK 2024 yang disampaikan Walikota Muhammad Rudi ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
UMK BATAM 2024 - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon saat demo buruh di Batam terkait UMK Batam 2024, Senin (27/11/2023). 

Yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Rudi menyarankan kepada agar soal UMK Batam 2024 menunggu penjelasan langsung dari Gubernur Kepri mengenai penetapan UMK Batam 2024.

Baca juga: Walikota Sudah Serahkan Usulan UMK Batam 2024 ke Gubernur Kepri

"Pak Gubernur yang memutuskan nanti ya," katanya.

"Memang belum ada kesepakatan, tapi dengan angka itu kita usulkan pada Pak Gubernur. Nanti dari Pak Gubernur yang menjelaskan," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2024 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

Jika tidak ada penetapan UMK oleh gubernur, maka UMK yang berlaku adalah UMK tahun sebelumnya.

UMK Batam tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.500.440 per bulan.

Beberapa organisasi buruh di Batam menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen atau Rp 675.000.

Sehingga UMK Batam 2024 menjadi sebesar Rp 5.175.440 per bulan.

Alasan mereka adalah faktor kemanusiaan, daya beli dan disparitas upah.(TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved