UPAH PEKERJA
Demo Buruh di Batam, FSPMI Minta Walikota Jelaskan Usulan UMK 2024 ke Gubernur
Demo buruh di Batam menyoroti angka usulan UMK 2024 yang disampaikan Walikota Muhammad Rudi ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Rudi menyarankan kepada agar soal UMK Batam 2024 menunggu penjelasan langsung dari Gubernur Kepri mengenai penetapan UMK Batam 2024.
Baca juga: Walikota Sudah Serahkan Usulan UMK Batam 2024 ke Gubernur Kepri
"Pak Gubernur yang memutuskan nanti ya," katanya.
"Memang belum ada kesepakatan, tapi dengan angka itu kita usulkan pada Pak Gubernur. Nanti dari Pak Gubernur yang menjelaskan," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2024 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
Jika tidak ada penetapan UMK oleh gubernur, maka UMK yang berlaku adalah UMK tahun sebelumnya.
UMK Batam tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.500.440 per bulan.
Beberapa organisasi buruh di Batam menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen atau Rp 675.000.
Sehingga UMK Batam 2024 menjadi sebesar Rp 5.175.440 per bulan.
Alasan mereka adalah faktor kemanusiaan, daya beli dan disparitas upah.(TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.