KASUS ANDHI PRAMONO

Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini

Andhi Pramono sebelumnya disebut menerima uang dari bos sembako di Karimun hingga Rp 2 Miliar saat masih aktif menjabat sebagai pegawai Bea Cukai.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Andhi Pramono jalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Potret Andhi Pramono menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11). Dalam sidang itu, jaksa KPK mengungkap Andhi Pramono menerima uang Rp 2 miliar lebih dari bos sembako di Karimun. Jaksa KPK menyebut uang gratifikasi hingga Rp 58 miliar yang diterima Andhi Pramono di antaranya ia gunakan untuk membayar rumah sakit dan membayar biaya kuliah anaknya. 

TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Andhi Pramono terus bergulir di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Hari ini, eks pejabat Bea Cukai yang pernah bertugas di Kanwil DJBC Khusus Kepri itu akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Dalam sidang Rabu (22/11), Jaksa KPK menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi hingga Rp 58.974.116.189.

Sejumlah uang itu ia terima dari sejumlah orang terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Di antara sejumlah orang itu, jaksa KPK menyebut ada bos sembako di Karimun bernama Supriyanto yang mengirimkan sejumlah uang hingga Rp 2 miliar lebih.

Uang itu diketahui ia kirim secara bertahap hingga puluhan kali kepada Andhi Pramono.

Baca juga: Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar

Sebagai informasi, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, saudara punya hak untuk mengajukan keberatan,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dalam sidang. “Saya tanya, apakah saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?” tanya Hakim Djuyamto.

Dalam kesempatan itu, Andhi Pramono dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan.

Mendengar pernyataan itu, Mejalis Hakim memberikan waktu satu pekan kepada eks Pejabat Bea Cukai itu untuk mempersiapkan materi eksepsi tersebut.

“Maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya, kita tunda tanggal 29 November ya, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum,” kata Hakim Djuyamto melansir Kompas.com.

Baca juga: Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain mata uang Rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK.

BOS Sembako Karimun Setor Uang ke Andhi Pramono

Andhi Pramono diketahui menerima uang Rp 2,375 Miliar dari bos sembako di Karimun bernama Supriyanto.

Bos sembako di Karimun itu diketahui mentransfer sebanyak 32 kali ke mantan pegawai Dirjen Bea Cukai itu.

Tepatnya saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017.

Andhi Pramono tercaatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) pada 2010 silam.

Penerimaan sejumlah uang dari bos sembako di Karimun itu terungkap dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau SIPP PN Jakarta Pusat, terdapat bank di Provinsi Kepri disebut dalam dakwaan yang dibacakan.

Baca juga: KPK Titip 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam ke Rupbasan Tanjungpinang

Di antaranya BCA KCP Nagoya Komp. Sakura Anpan Jalan Imam Bonjol Blok B 6-8 Batam Kepulauan Riau, BCA KCP Karimun Jalan Ampera 4-5 Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

Kemudian BCA KCP Penuin Jalan Pembangunan Komp Penuin Center Blok E nomor 12 Batam Kepulauan Riau.

Selain Supriyanto, jaksa KPK dalam dakwaannya juga mengungkap sejumlah uang yang diterima Andhi Pramono dalam perkara gratifikasi total Rp 58 miliar itu.

Sejumlah uang itu terkait pengurusan ekspor impor.

Uang itu diterima melalui sejumlah rekening atas nama Andhi Pramono dan atas nama orang lain alias nominee yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Iksannudin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar, dan Kamariah.

Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.

"Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

Nilai uang yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp 50.286.275.189 dan 264,500 dolar AS (Rp 3.800.871.000), serta 409,000 dolar Singapura (Rp 4.886.970.000).

Jika dijumlahkan mencapai Rp 58.974.116.189.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK.

Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi.

Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.

Berikut rincian daftar penerimaan uang Andhi Pramono melansir Tribunnews.com:

  • Pengusaha sembako di Karimun Suriyanto: Rp 2.375.000.000;
  • Penerimaan melalui Rony Faslah: Rp 2.796.300.000;
  • Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo: Rp 1.526.145.860;
  • Pengusaha importir dan PPJK Rudi Hartono: Rp 1.170.000.000;
  • Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;
  • Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;
  • Penerimaan dalam bentuk mata uang asing Rp 4.472.430.000;
  • Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.
  • Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.
  • Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000.
  • Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;
  • Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000.(TribunBatam.id) (Kompas.com) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved