KASUS ANDHI PRAMONO

KPK Titip 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam ke Rupbasan Tanjungpinang

Babak baru kasus Andhi Pramono dari Batam terus bergulir. Terbaru, KPK mengangkut tiga mobil mewah eks Kepala BC Makassar itu.

|
Ist
Kolase foto Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Penyidik KPK mentipkan sementara tiga unit mobil mewah Andhi Pramono di Batam ke Rupbasan Klas II Tanjungpinang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan sementara tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Tanjungpinang.

Adapun ketiga mobil milik Andhi Pramono di Batam itu terdiri dari satu unit Morris tipe Mini model sedan berwarna merah berikut satu kunci kontak.

Kemudian, satu unit Hummer tipe H3 dengan model Jeep berwarna silver berikut kontaknya dan Toyota tipe Roadster model Mb penumpang berwarna merah dengan dua kunci kontak.

Ketiga mobil mewah itu sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Adapun tiga mobil mewah itu ditemukan pada Selasa (6/6/2023) lalu ketika penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Batam.

Baca juga: KPK Sita Koper usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Andhi Pramono

Termasuk rumah mewah Andhi di Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Meski terakhir kali menjabat di Makassar, Andhi dan keluarga mertuanya memang berdomisili di Batam.

“Dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang. Diduga milik tersangka Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Baca juga: Nama-nama Saksi Diperiksa KPK di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan.

Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved