KASUS ANDHI PRAMONO
KPK Titip 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam ke Rupbasan Tanjungpinang
Babak baru kasus Andhi Pramono dari Batam terus bergulir. Terbaru, KPK mengangkut tiga mobil mewah eks Kepala BC Makassar itu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan sementara tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Tanjungpinang.
Adapun ketiga mobil milik Andhi Pramono di Batam itu terdiri dari satu unit Morris tipe Mini model sedan berwarna merah berikut satu kunci kontak.
Kemudian, satu unit Hummer tipe H3 dengan model Jeep berwarna silver berikut kontaknya dan Toyota tipe Roadster model Mb penumpang berwarna merah dengan dua kunci kontak.
Ketiga mobil mewah itu sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Adapun tiga mobil mewah itu ditemukan pada Selasa (6/6/2023) lalu ketika penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Batam.
Baca juga: KPK Sita Koper usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Andhi Pramono
Termasuk rumah mewah Andhi di Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Meski terakhir kali menjabat di Makassar, Andhi dan keluarga mertuanya memang berdomisili di Batam.
“Dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang. Diduga milik tersangka Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Baca juga: Nama-nama Saksi Diperiksa KPK di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan.
Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang |
![]() |
---|
Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak |
![]() |
---|
Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini |
![]() |
---|
Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang |
![]() |
---|
Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.