PUBLIC SERVICE

Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informalsecara Online

Pekerja informal bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi JMO/BPJSTKU. Berikut caranya.

Kompas.com
Cara mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online. Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pedagang, buruh harian, pengemudi ojek online, wirausaha, pekerja paruh waktu, dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja informal ini bisa mendaftar secara mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja informal sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.

Pembayaran perlu membayar iuran secara tunai.

Bisa melalui sistem autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat Aplikasi DANA

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja, Begini Syaratnya

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat e-mail.

Berikut cara pekerja informal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut :

  • Akses laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
  • Pilih tombol “Pendaftaran Peserta” Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
  • Masukkan alamat e-mail dan kode captcha
  • Klik “Daftar” Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap
  • Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.
  • Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.

Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT), maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Iuran ini diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.

Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, maupun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya atau pekerja informal yang kehilangan pekerjaannya.

Selain itu, saldo program jaminan hari tua (JHT) juga bisa diambil sebelum peserta berusia 56 tahun.

Begitulah cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved