UPAH PEKERJA

BREAKING NEWS - Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2024 Rp 4.685.050

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2024 dan UMK kabupaten lainnnya di Kepri. UMK Batam 4.685.050 atau naik 4,10 persen

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id/Endra Kaputra
UMK BATAM 2024 Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2024 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2024 dan UMK kabupaten lainnnya di Kepri.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani pada 30 November 2023 kemarin.

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Kepri, Hasan saat dikomfirmasi.

“Iya sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur kemarin,” sebutnya, Jumat (01/12/2023).

Sementara itu, Kepala Disnaker Kepri, Mangara M. Simarmata menyampaikan data rekapan nilai UMK 7 Kabupaten/Kota di Kepri.

Pertama Kota Tanjungpinang, berdasarkan SK nomor 1314 tahun 2023, UMK 2024 sebesar 3.402.492 atau naik 3,76 persen dari tahun sebelumnya.

Kedua, Kota Batam, berdasarkan SK nomor 1315 tahun 2023, UMK 2024 sebesar Rp 4.685.050 atau naik 4,10 persen dari 2023.

Kemudian, Kabupaten Bintan berdasarkan SK nomor 1316 2023, UMK 2024 sebesar Rp 3.959.950 atau naik 1,33 persen dari tahun sebelumnya 2023.

Kabupaten Karimun nilai UMK 2024 sebesar Rp 3.715.000 atau naik 3,42 persen dari 2023. Keputusan ini pada nomor 1317 2023.

Selanjutnya, Kabupaten Lingga dengan UMK 2024 sebesar Rp 3.402.492 atau naik 3,76 persen dari tahun 2023. Berdasarkan SK nomor 1318 tahun 2023.

Lalu, Kabupaten Natuna nilai UMK 2024 Rp 3.406.575 atau naik 2,07 persen dari tahun 2023. Pada SK nomor 1319 2023.

Terahkir di Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan nilai UMK 2024 Rp 3.757.500 atau naik 2,08 persen dari tahun 2023. Keputusan ini pada nomor 1320 tahun 2023.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved