BERITA KRIMINAL

Penipuan Modus Masuk Bintara Polri, Pelaku Warga Indramayu Ditangkap, Satu Buron

Warga Indramayu ditangkap polisi karena jadi pelaku penipuan modus masuk Bintara Polri. Gegara ulah pelaku, korban merugi hingga Rp 300 juta

Editor: Dewi Haryati
ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA Via Tribun Timur
Ilustrasi Polri. Polisi tangkap ECM (47), warga Indramayu yang jadi pelaku penipuan modus menjanjikan korban bisa masuk Bintara Polri 

INDRAMAYU, TRIBUNBATAM.id - Penipuan modus masuk anggota Polri kembali terjadi.

Kali ini untuk rekrutmen calon Bintara Polri. Korban merugi Rp 300 juta karena termakan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan anak korban bisa diterima masuk Bintara Polri.

Kasus penipuan modus masuk Bintara Polri ini sebenarnya terjadi tahun 2022 lalu, namun baru terpublikasi tahun 2023 ini, bersamaan dengan ditangkapnya pelaku.

Adapun pelaku berjumlah dua orang. Satu di antaranya telah ditangkap polisi, sedangkan satu orang lagi masih buron.

Pelaku yang ditangkap polisi merupakan pria di Kabupaten Indramayu berinisial ECM (47).

Sedangkan rekannya yang masih buron berinisial AGS, warga Kota Bandung.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menerangkan modus penipuan yang dilancarkan pelaku.

Baca juga: Penerimaan Anggota Polri 2024, Polsek Sekupang Gelar Sosialisasi di SMAN 1 Batam

"Tersangka ini mengaku dapat meloloskan anak korban pada tes penerimaan Bintara Polri," ujar Fahri didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023).

Fahri menjelaskan, kejadian itu terjadi saat penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 lalu.

Korban yang termakan bujuk rayu tersangka lalu menuruti permintaan tersangka yang meminta uang senilai Rp 300 juta.

Tersangka juga memberi jaminan akan mengembalikan uang Rp 300 juta itu apabila anak korban tidak lulus dalam tes.

Korban pun dalam hal ini menyetujui kesepakatan itu dan menyicil proses pembayaran uang hingga akhirnya lunas.

Namun, saat tiba waktu tes, anak korban justru tidak lolos seleksi.

Korban yang kesal karena ditipu lalu meminta uang miliknya dikembalikan sesuai janji tersangka.

Hanya saja, uang Rp 300 juta itu rupanya tidak kunjung dikembalikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved