PUBLIC SERVICE
Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam, Begini Prosedur dan Caranya
Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batu Ampar. Begini panduannya.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam agar terlebih dahulu mengurus administrasinya ke kantor Bea Cukai Batam.
Kalau tidak, kendaraan Anda tak bisa keluar Batam.
Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batu Ampar.
Adapun berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.
Selain itu, harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN.
Dokumen kendaraan yang harus dilampirkan :
- Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
- Foto dan scan KTP pemilik
- Fotocopy dan scan stnk pemilik
- Fotocopy dan scan BPKP
- Fotocopy dan scan npwp
- Fotocopy dan scan SIM
- Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan.
Berkas permohonan ini dapat didaptarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.
Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.
Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat.
Baca juga: Jadwal Kapal Roro Batam pada Hari Ini, Ada Pelayaran Tambahan hingga Malam Hari
Baca juga: Jadwal Kapal Domestik dari Pelabuhan Harbour Bay Batam, Berangkat ke Karimun dan Tembilahan
Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.
Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa atau di pos Samsat Pelabuhan Roro,
Lokasinya sebelum pintu masuk portal pelabuhan Roro Punggur.
Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.
Untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat di peroleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Syarat Bawa Kendaraan Keluar Batam
Prosedur bawa kendaraan keluar Batam
Cara Bawa Kendaraan Keluar Batam
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.