PUBLIC SERVICE

Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam, Begini Prosedur dan Caranya  

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batu Ampar. Begini panduannya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM/BERES
Kendaraan dan warga tampak menunggu keberangkatan kapal Roro tujuan Pakning, Minggu (3/9/2023) lalu. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam agar terlebih dahulu mengurus administrasinya ke kantor Bea Cukai Batam.

Kalau tidak, kendaraan Anda tak bisa keluar Batam. 

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batu Ampar. 

Adapun berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.

Selain itu, harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN. 

Dokumen kendaraan yang harus dilampirkan : 

  • Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan. 
  • Foto dan scan KTP pemilik
  • Fotocopy dan scan stnk pemilik
  • Fotocopy dan scan BPKP
  • Fotocopy dan scan npwp 
  • Fotocopy dan scan SIM
  • Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan.

Berkas permohonan ini dapat didaptarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Selain persyaratan dokumen legalitas, calon  pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).

Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat. 

Baca juga: Jadwal Kapal Roro Batam pada Hari Ini, Ada Pelayaran Tambahan hingga Malam Hari

Baca juga: Jadwal Kapal Domestik dari Pelabuhan Harbour Bay Batam, Berangkat ke Karimun dan Tembilahan

Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.

Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa atau di pos Samsat Pelabuhan Roro,

Lokasinya sebelum pintu masuk portal pelabuhan Roro Punggur. 

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.

Untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat di peroleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved