PUBLIC SERVICE

Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam, Begini Prosedur dan Caranya  

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batu Ampar. Begini panduannya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM/BERES
Kendaraan dan warga tampak menunggu keberangkatan kapal Roro tujuan Pakning, Minggu (3/9/2023) lalu. Foto ilustrasi. 

“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar Humas kantor Bea Cukai Batam, Sabar kepada Tribun Batam, Sabtu (2/12).

Adapun batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, kata Sabar yakni selama 45 hari.

Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke khas negara sebagai bentuk pajak. 

Pendaftaran kendaraan FTZ yang mau dibawak keluar Batam dimulai dari tanggal 1 Desember sampai dengan tangga 20 mendatang. 

Membawa kendaraan FTZ keluar Batam, kemudahan ini diberikan Bea Cukai Batam spesial edisi Nataru. 

“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Nataru yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kenderaan yang masih ber STNK dengan Cap  Fasilitas FTZ,” ujar humas Bea Cukai Batam, Sabar. (*)

(TRIBUNBATAM.ud/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved