PUBLIC SERVICE
Cara Memadankan NIK dengan NPWP secara Online, Batas Waktu hingga Pertengahan 2024
Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Begini Caranya.
TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.
Kesulitan layanan perpajakan yang dimaksud misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi yang dilansir kompas.com, belum lama ini.
Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.
Baca juga: Apa Itu NPWP Non Efektif, Simak Kriteria Wajib Pajak Masuk Kategori Ini
Baca juga: Syarat Menghapus NPWP Secara Langsung Maupun Datang ke Kantor Pos
Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP hingga pertengahan 2024.
Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP :
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 16 digit NIK
- Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login
- Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil
Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP :
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Pilih menu profil
- Masukkan NIK seusai KTP
- Lakukan pengecekan validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu login ulang dengan NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id.
Itulah cara memadankan NIK dengan NPWP sesuai imbauan Kemenkeu.
Segera lakukan sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Cara koneksikan NPWP dan NIK
Cara Memadankan NIK dengan NPWP
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
www.pajak.go.id
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.