PUBLIC SERVICE

Cara Memadankan NIK dengan NPWP secara Online, Batas Waktu hingga Pertengahan 2024

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Begini Caranya.

()
Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan. Ilustrasi NPWP 

TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. 

Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Kesulitan layanan perpajakan yang dimaksud misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi yang dilansir kompas.com, belum lama ini.

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan. 

Baca juga: Apa Itu NPWP Non Efektif, Simak Kriteria Wajib Pajak Masuk Kategori Ini

Baca juga: Syarat Menghapus NPWP Secara Langsung Maupun Datang ke Kantor Pos

Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP hingga pertengahan 2024. 

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP : 

  • Buka laman www.pajak.go.id 
  • Pilih login 
  • Ketikkan 16 digit NIK 
  • Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan 
  • Klik login 
  • Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil 

Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP : 

  • Buka laman www.pajak.go.id 
  • Pilih login 
  • Ketikkan 15 digit NPWP 
  • Ketikkan kata sandi dan kode keamanan 
  • Pilih menu profil
  • Masukkan NIK seusai KTP 
  • Lakukan pengecekan validitas NIK 
  • Klik ubah profil 
  • Logout lalu login ulang dengan  NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id

Itulah cara memadankan NIK dengan NPWP sesuai imbauan Kemenkeu.

Segera lakukan sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved