BATAM TERKINI
Pembuat Uang Palsu di Batam Ditangkap Polisi, Sengaja Cetak Pecahan Rp 5000 Agar Tak Dicurigai
Sejauh ini hanya uang pecahan Rp 5000 yang ia produksi, karena anggapan dia kalau nominal uang Rp 5000 jarang dicurigai.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Diedarkan kemana saja uang tersebut, dalam pengakuannya hanya mengedarkan di kios-kios kecil untuk keperluan beli rokok dan pembeli BBM eceran di kiosnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus pengedar uang palsu ini mencuat setelah seorang pegawai SPBU di Sungai Harapan membuat laporan polisi bahwa salah satu pembelinya menggunakan uang palsu untuk transaksi.
Saat kepolisian mendatangi TKP, pegawai SPBU menjelaskan bahwa salah satu orang bernama Firdaus membeli minyak bensin senilai Rp 30.000 dan ditemukan 3 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 5000.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tas Firdaus ditemukan 1 lembar lagi uang pecahan Rp 5000, sehingga total ada 4 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 5000.
"Si Firdaus ini mengakui hanya disuruh oleh pelaku (HDS) untuk membeli bensin di SPBU Pertamina Sungai Harapan, " ungkap AKP Rizky.
Saat ditanya polisi, Firdaus tak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk transaksi merupakan uang palsu.
"Pengakuannya hanya disuruh, dikarenakan pelaku menjual bensin eceran di pinggir jalan daerah Patam Lestari. Makanya kita langsung kejar pelaku (HDS) ini di kediamannya, " kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi dari Firdaus, HDS langsung diamankan di kediamannya di perumahan Siriaon Indah Patam Lestari, Sekupang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akhirnya mengakui bahwa dia mencetak uang palsu tersebut di kios di belakang tempat jualannya," imbuhnya.
Pelaku HDS diamankan beserta barang bukti yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, diantaranya :
1. 1 unit Printer Epson,
2. lem,
3. gergaji,
4. Amplas,
4. 41 Lembar pecahan uang palsu Rp 5000 yang sudah jadi,
5. 45 Lembar pecahan uang palsu Rp 5000 yang belum jadi,
6. Pisau Cater dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 37 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.