PUBLIC SERVICE

Begini Panduan Memadankan NIK KTP dan NPWP via djponline.pajak.go.id. 

Pemadanan NIK dan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Tribunpontianak
Cara memadankan NIK KTP dengan NPWP yang harus dilakukan wajib pajak sebelum pertengahan 2024. 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Indonesia yang sudah ber KTP dan menjadi Wajib Pajak (WP) sebaiknya memperhatikan informasi ini.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK dan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Bila wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP, maka akan mengalami kesulitan dalam akses layanan perpajakannya.

Layanan perpajakan di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Baca juga: Cara Cek Status Pinjaman di SLIK OJK untuk Antispasi Penyalahgunaan KTP

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak

Diberitakan Tribunbatam.id sebelumnya, batas waktu memadankan NIK dengan NPWP hingga pertengahan 2024.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Berikut cara memadankan NIK dan NPWP secara online di djponline.pajak.go.id, ini tahapannya :

  • Akses https://djponline.pajak.go.id/
  • Klik login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Klik ikon baris tiga
  • Masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
  • Klik ubah profil
  • Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
  • Jika Anda berhasil masuk lagi dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK.

Anda dapat melengkapi data diri yang belum lengkap, seperti alamat, nomor telepon yang masih aktif untuk urursan pajak dan lainnya.

Cara Cek Apakah NIK dan NPWP Sudah Dipadankan :

  • Akses laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
  • Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved