BERITA KRIMINAL
Pria Asal Surabaya Ngaku Jadi Agen FBI dan Ahli Trading, Tipu Korban Rp 1 Miliar
Vincentius Herliman, pria asal Surabaya terancam 3,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atas kasus penipuan dan pencucian uang
SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Vincentius Herliman, seorang pria asal Surabaya kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia pun terancam 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Itu berawal saat Vincentius menipu kenalannya Rp 1 miliar.
Pada Jumat (8/12/2023), perkara ini disidangkan di ruang Garuda II. Terdakwa menghadapi sidang agenda tuntutan secara daring.
Basuki Wiryawan selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
"Menuntut terdakwa menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," ujar Jaksa Basuki membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Halima Umaternate di ruang Garuda II.
Awal Kasus
Kasus penipuan dengan modus investasi ini menimpa Rizki yang juga berasal dari Surabaya.
Pertemuan mereka berlangsung pada Februari 2023 lalu.
Baca juga: Penipuan Modus Masuk Bintara Polri, Pelaku Warga Indramayu Ditangkap, Satu Buron
Rizki diming-imingi bisa mendapat uang banyak mengajak dua famili ikut investasi.
Pelaku menjanjikan uang Rizki bisa berbunga 35 persen dalam rentan waktu satu bulan.
Dalam aksi tipu-tipu ini, Vincentius mengaku sebagai agen Federal Bureau Of Investigation alias FBI.
Ditambah lagi, Vincentius juga mengaku sebagai konsultan Amerika Serikat dan Australia bidang specialist cybercrime.
Satu lagi untuk menarik korbannya, Vincentius juga mengatakan dipercaya mengurus trading dana milik pejabat-pejabat TNI selama 20 tahun.
Selama mengurus uang trading diklaim tidak pernah kolaps atau bangkrut.
Alasannya dia memiliki keahlian di bidang digital. Sehingga dia bisa membuat trading dengan garansi zero lose alias tidak pernah rugi.
Sementara itu, satu orang setor Rp 1 miliar ke pelaku. Satunya lagi Rp 100 juta.
Nah, saat waktu pencairan Vincentius menawari agar uang Rizki dinvestasikan kembali senilai Rp3 miliar. Dengan nominal tersebut bisa berbunga menjadi Rp 4 miliar.
Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Dana Rizki dikembalikan sekitar Rp 800 juta.
Baca juga: Konten Kreator Asal Batam Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Menanti Keadilan
Setelah ditelusuri ternyata Vincentius tidak mengelola uang untuk investasi, melainkan untuk beli moge, renovasi kamar di apartemen, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate terlihat geleng-geleng kepala setelah mengamati perbuatan Vincentius Herliman.
Namun reaksi Vincentius cukup santai. Dia hanya mengangguk-angguk, tak berselang lama pengacaranya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. (Surya.co.id/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ngaku Agen FBI Sekaligus Ahli Trading, Pria Surabaya Ini Nipu Kenalannya Rp 1 MIliar
Suami Marah dan Bakar Istrinya Hidup-Hidup Cuma Karena Tak Mau Masakan Mie Instan |
![]() |
---|
Bayi Tewas Seketika Usai Dibanting ke Lantai Oleh Seorang Pria, Pelaku Rebut Korban Dari Neneknya |
![]() |
---|
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.