BERITA SINGAPURA

Kekerasan Anak di Singapura Jerat Wanita 40 Tahun, Terdakwa Tenang Jalani Sidang

Terdakwa kekerasan anak di Singapura diberi waktu hingga Januari 2024 untuk mengakui perbuatannya menganiaya anak umur satu tahun.

TRIBUNBATAM.id
Kekerasan anak di Singapura jerat wanita berumur 40 tahun. Pengadilan Negeri Singa itu memberi waktu hingga Januari 2024 untuk mengakui perbuatannya. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Kekerasan anak di Singapura dialamatkan pada seorang perempuan berumur 40 tahun.

Ia menjalani sidang dengan perkara kekerasan anak di Singapura.

Tidak main-main, wanita itu dituduh memukul anak perempuan yang masih berumur satu tahun berulang kali, hingga menimbulkan luka memar pada pipi kanan korbannya.

Jaksa menyebut jika wanita tersebut berstatus sebagai penyedia perawatan bayi.

Pengadilan Singapura melarang penyebutan namanya setelah adanya perintah bungkam yang dikeluarkan pengadilan.

Baca juga: KPR Festive Rexvin Group, Penarikan Undian Gratis Liburan ke Singapura dan Tiket Konser Coldplay

Ini bertujuan untuk melindungi identitas korban yang masih di bawah umur.

Perintah pembungkaman dilaporkan juga meluas hingga ke lokasi kejadian.

Jaksa dalam dakwaannya mengungkap jika kekerasan anak di Singapura itu terjadi pada 15 Maret 2023 sekira pukul 17.00 waktu setempat.

Wanita 40 tahun yang didakwa terlibat kekerasan anak di Singapura itu dilaporkan mendengarkan dengan tenang proses persidangan.

Ia mengenakan masker selama persidangan yang digelar baru-baru ini.

Baca juga: Singapura Tetangga Batam Kalahkan Indonesia Soal Peringkat Daya Saing Versi IIMD

Dia berkomitmen untuk tidak melibatkan pengacara dalam perkara yang menyeretnya ini.

Pengadilan Singapura memberinya tenggat waktu hingga Januari 2024 untuk mengakui kesalahannya.

Berdasarkan Undang-Undang Anak dan Remaja, pelaku kekerasan anak di Singapuradapat dipenjara hingga delapan tahun, denda hingga S$8.000, atau keduanya melansir CNA.(TribunBatam.id/*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved