Polisi Buru DPO Otak Sindikat Jual Beli Ginjal, WNI Tinggal di India

Polisi mengungkap sindikat jual beli ginjal yang berlokasi di Medan. DPO sekaligus otak sindikat merupakan WNI yang tinggal di India.

Freepik.com
Polisi memburu WNI yang menetap di India berstatus DPO sekaligus otak dari sindikat jual beli ginjal yang terungkap di Medan, Provinsi Sumut, 5 Desember 2023 lalu. Foto ilustrasi ginjal. 

Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India.

Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat.

Baca juga: Shena Malsiana sempat Umumkan Sakit Gagal Ginjal Kronik sebelum Meninggal Dunia

Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.

Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu.

Namun keberangkatan itu batal karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas imigrasi Bandara Kualanamu.

Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.

Pada tanggal 5 Desember 2023, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu.

Baca juga: Vonis Perkara Gagal Ginjal Akut, 4 Terdakwa Pikir Pikir Dihukum 2 Tahun Penjara

Kali ini ia berangkat bersama Mus Mulyadi.

Di sinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yang mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar," ungkap Sumaryono melansir TribunMedan.com.

Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta.

Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka.

Sisa uang akan diterima setelah operasi.

Baca juga: DERETAN Penyakit Ginjal Kronis yang Ditanggung Gratis oleh BPJS Kesehatan

Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

Polisi menjeratnya dengan pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang 10 juta Rupiah.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved