PEMBUNUHAN DI BATAM

Reka Ulang Pembunuhan ASN di Batam, Ahmad Yuda Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Jaksa sebut tindakan Ahmad Yuda dan istri mudanya dalam kasus pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam dapat disangkakan pasal pembunuhan berencana

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN DI BATAM - Rekonstruksi pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam, Senin (11/12/2023). Tampak tersangka pembunuhan di Batam, Ahmad Yuda Siregar (46) bersama istri mudanya, Bunga Lestari (17) saat rekonstruksi di Perumahan Muka Kuning Indah 1, Kecamatan Batuaji. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ahmad Yuda Siregar (46), terancam hukuman mati dalam pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam, Tetty Rumondang Harahap, November 2023 lalu.

Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.

Aksi pembunuhan mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan ini juga melibatkan istri muda pelaku.

Dalam kasus ini, Bunga Lestari (17), terancam hukuman seumur hidup.

Hal tersebut diungkap oleh Imanuel, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, setelah selesai melaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Muka Kuning Indah 1 Blok ad nomor 4 Batuaji, Senin (11/12/2023).

Imanuel mengatakan, dari 19 adegan yang sudah diperagakan oleh kedua tersangka saat rekonstruksi, dapat disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Dari adengan yang sudah diperagakan sudah memenuhi unsur untuk disangkakan pasal 361, 340 Kuhpidana, pasal 338 kuhpidana, tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati. Sementara untuk BLP sendiri dapat memenuhi unsur pasal 338, 340 juncto 55 juncto 56, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," kata Imanuel.

Ia menjelaskan dari rekonstruksi yang dilakukan Ahmad Yuda sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Tersangka diketahui melakukan rencana pembunuhan sejak Rabu 1 November 2023, sampai akhirnya korban yakni Tetty Rumondang Harahap menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat 3 November 2023.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam, Ada 7 Adegan yang Mematikan

Imanuel menjelaskan, tersangka awalnya melakukan kekerasan terhadap korban pada Rabu (1/11/2023) lalu, setelah melakukan kekerasan tersangka meninggalkan korban di rumah sendirian.

Pada hari berikutnya yakni Kamis (2/11/2023) tersangka kembali datang ke rumah korban lalu memukul kepala bagian belakang sebanyak empat kali yang membuat korban tersungkur dan tergeletak di ruang tamu.

Selanjutnya pada Jumat (3/11/2023), tersangka kembali datang ke rumah korban bersama Bunga, istri siri tersangka.

Setibanya di rumah korban, tersangka memanggil Bunga untuk meminta bantuan mengambil air di dalam baskom.

Saat itu Bunga mengambil air, dan tersangka memasukkan kepala korban ke dalam baskon dan menekannya selama kurang lebih 10 menit.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membiarkan kepala korban terendam selama 50 menit kemudian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved