KEPRI TERKINI

Gubernur Ansar Ahmad Siap Penuhi Panggilan Polda Kepri untuk Klarifikasi Surat Edaran Honorer

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan pemanggilan Polda Kepri terkait dengan surat edaran yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

|
Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Endra Kaputra
TANGGAPAN - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. Di Batam, Ansar Ahmad buka suara soal surat panggilan Polda Kepri terkait pegawai honorer 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Usai melantunkan shalawat, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan pamit kepada para dosen dan mahasiswa Universitas Ibnu Sina Batam yang mengikuti seminar 'Program Kampus Peduli Stunting Kepulauan Riau'.

Di pintu keluar aula kampus, sejumlah awak media langsung mencegat dan membrondong dengan pertanyaan soal pemanggilan dirinya oleh Polda Kepri.

Seperti diketahui, belum lama ini mencuat kabar Gubernur Ansar Ahmad mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Kepri.

Pemanggilan terkait surat edaran yang dikeluarkan serta sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri.

Baca juga: Gubernur Ansar Ahmad Buka Suara Soal Panggilan Polda Kepri Terkait Pegawai Honorer

Diberondong dengan pertanyaan soal pemanggilan dirinya, Ansar tak langsung menjawab. Ia terdiam beberapa saat lalu kemudian tersenyum. 

"Lha, itu kan hanya klarifikasi, minta keterangan,"ucapnya dengan intonasi suara tenang.

Ia pun ditanya pemanggilan oleh pihak Polda Kepri sebenarnya terkait apa.

Oleh Ansar Ahmad dijawab bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan surat edaran yang pihaknya terbitkan beberapa waktu lalu.

"Berkaitan dengan surat edaran yang kita terbitkan,"ucapnya tanpa menjelaskan lebih rinci surat edaran dimaksud.

Ansar memilih tak menjawab kapan ia akan menghadiri pemanggilan oleh Polda Kepri dimaksud. "Ya nanti kita akan komunikasi lagi,"ucapnya.

"Apakah bapak pasti kesana (Polda Kepri)?"tanya awak media.

Baca juga: Ansar Ahmad Akan Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Kepri

"Yaaaaa, kita kan warga negara yang baik, hehhee, kita belum ada dipanggil sekali klarifikasi, kalau klarifikasi kan gak berkali-kali, ya nanti kita komunikasi,"ucapnya sambil bergerak melangkah dari pintu aula Kampus Universitas Ibnu Sina Batam. Sejumlah pegawai Pemrov di lokasi ketat mengawal Ansar Ahmad.

Diketahui, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah menyelidiki kasus dugaan perekrutan tenaga kerja honorer fiktif di sekretariat DPRD Provinsi Kepri, Jumat (15/12/2023).

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja yang hendak mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan, namun BPJS Ketenagakerjaan dengan datanya tidak bisa di akses karena dirinya sudah terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas di Setwan DPRD Provinsi Kepri.

"Padahal dirinya tak bekerja sama sekali, tidak ditunjuk, dan tidak diangkat. Tapi terdata mendapatkan honor, namun dirinya tak pernah menerima itu," ujar Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi.

Menanggapi laporan yang dibuat tersebut dan menyelidiki secara mendalam kasus ini. Pihaknya lalu melakukan pemanggilan dan memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap kasus.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Pergi ke Jepang, Tawarkan Investasi di Kepri

"Ada 234 orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Nasriadi.

Lanjutnya, dari 234 saksi yang diperiksa, 219 diantaranya merupakan THL (Tenaga Harian Lepas) yang terdaftar, 10 Setwan, 3 Pemprov, dan 2 dari bpjs ketenagakerjaan.

Mengacu pada perekrutan honorer di lingkungan pemerintah yang telah diatur dalam SK Mendagri nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.

Diketahui gubernur juga mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

"SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 yang menyatakan bahwa tidak boleh menambah alias tetap dalam jumlah yang sama, sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum,"tambah Nasriadi 

Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut disebutkan oleh Nasriadi dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Ansar Ahmad Tetapkan UMK Batam 2024 Rp Rp 4.685.050, Sama seperti Usulan Muhammad Rudi

"Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan menjadi saksi, namun gubernur meminta untuk penjadwalan ulang karena tengah melakukan kegiatan," kata Nasriadi.

Pemanggilan gubernur Ansar sendiri untuk dimintai keterangan atas surat edaran yang dikeluarkan, dan akan dimintai keterangan lanjutan terkait pengawasan dan perekrutan honorer di lingkup Pemprov Kepri.

"Selama ini anggaran yang dipakai normalnya 167, berati ada penambahan hingga 234. Untuk 167 orang ini memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran dari mana padahal sudah ada anggaran setiap kegiatan yang tak boleh disiasati anggaran lainnya, dan saat ini masih kami selidiki," ujarnya

Dalam hal ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, untuk kelanjutannya akan terus diproses. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/AMINUDDIN)

Ikuti berita menarik TribunBatam.id lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved