KISRUH REMPANG
Bang Long Tahan Tangis Dipeluk Pengunjung Sidang Aksi Bela Rempang di Batam
Iswandi alias Bang Long terdakwa aksi bela Rempang di Batam berujung ricuh menahan tangis saat pengunjung sidang memeluknya, Kamis (21/12/2023).
Berkas perkara Iswandi alias Awi terdaftar dengan nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm.
Kejari Batam diketahui mengutus Abdullah Muhammad Ihsan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini.
Baca juga: Fakta - Fakta Kepala BP Batam Sosialisasi Perpres 78 Soal Rempang Eco City
Selain menangani berkas perkara Iswandi alias Bang Long, ia juga menangani berkas perkara 8 terdakwa lain dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm.
Kejari Batam diketahui juga mengutus Adjudian Syafitra sebagai JPU dalam sidang kericuhan aksi bela Rempang di Batam dengan nomor perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 26 terdakwa.
David P Sitorus, Benny dan Mona rencananya memimpin sidang perdana kericuhan aksi bela Rempang di PN Batam hari ini.
Terkait persiapan sidang yang berpotensi dihadiri banyak massa, PN Batam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta kepolisian untuk mengawal berlangsungnya sidang pertama ini.(TribunBatam.id/Aminuddin/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.