KISRUH REMPANG

Bang Long Tahan Tangis Dipeluk Pengunjung Sidang Aksi Bela Rempang di Batam

Iswandi alias Bang Long terdakwa aksi bela Rempang di Batam berujung ricuh menahan tangis saat pengunjung sidang memeluknya, Kamis (21/12/2023).

|
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG BELA REMPANG DI BATAM - Iswandi alias Bang Long menahan tangis saat pengunjung sidang di PN Batam memeluknya, Kamis (21/12/2023). Ini merupakan sidang perdana 35 terdakwa dalam aksi demo bela Rempang berujung ricuh pada Senin (11/9) lalu. 

Berkas perkara Iswandi alias Awi terdaftar dengan nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm.

Kejari Batam diketahui mengutus Abdullah Muhammad Ihsan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini.

Baca juga: Fakta - Fakta Kepala BP Batam Sosialisasi Perpres 78 Soal Rempang Eco City

Selain menangani berkas perkara Iswandi alias Bang Long, ia juga menangani berkas perkara 8 terdakwa lain dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm.

Kejari Batam diketahui juga mengutus Adjudian Syafitra sebagai JPU dalam sidang kericuhan aksi bela Rempang di Batam dengan nomor perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 26 terdakwa.

David P Sitorus, Benny dan Mona rencananya memimpin sidang perdana kericuhan aksi bela Rempang di PN Batam hari ini.

Terkait persiapan sidang yang berpotensi dihadiri banyak massa, PN Batam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta kepolisian untuk mengawal berlangsungnya sidang pertama ini.(TribunBatam.id/Aminuddin/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved