KISRUH REMPANG

Sidang Ricuh 35 Orang Bela Rempang di PN Batam Hari Ini Terbagi 3 Berkas Perkara

Kejari Batam membagi 3 perkara dalam sidang ricuh bela Rempang di PN Batam hari ini, Kamis (21/12/2023). Mereka setidaknya mengutus 3 JPU.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
SIDANG RICUH BELA REMPANG DI BATAM - Sidang 35 orang dalam aksi bela Rempang di Batam berujung ricuh pada Senin (11/9) digelar di PN Batam hari ini, Kamis (21/12/2023). Foto sejumlah peserta aksi unjukrasa di BP Batam terkait Rempang yang diamankan oleh Polresta Barelang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyiapkan setidaknya 3 jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana 35 orang aksi bela Rempang di PN Batam hari ini, Kamis (21/12/2023).

Selain Abdullah Muhammad Ihsan, Kejari Batam juga mengutus Adjudian Syafitra sebagai JPU dalam sidang kericuhan aksi bela Rempang di Batam pada Senin (11/9) dengan 35 terdakwa itu.

Ia menangani perkara dengan nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 26 terdakwa.

Bahkan Abdullah Muhammad Ihsan diketahui menangani dua dari tiga perkara ini.

Masing-masing dengan nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 1 terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS - PN Batam Gelar Sidang Perdana Terdakwa Kisruh Demo Rempang

Kemudian dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 8 terdakwa.

David P Sitorus, Benny dan Mona rencananya memimpin sidang perdana kericuhan aksi bela Rempang di PN Batam hari ini.

"Tidak seperti praperadilan kemarin, untuk 3 perkara akan disidang satu majelis hakim saja, agar sidang bisa lebih fokus lagi," ujar Ketua PN Batam, Mashuri Effendi, Rabu (20/12).

Terkait persiapan sidang yang berpotensi dihadiri banyak massa, PN Batam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta kepolisian untuk mengawal berlangsungnya sidang pertama ini.

Penyidik Polresta Barelang sebelumnya menyerahkan 35 orang tersangka kerusuhan pada 11 September 2023 berikut barang bukti lain ke Kejari Batam pada 8 Desember 2023.

Sementara Kejari Batam melimpahkan perkara tersebut ke PN Batam pada 13 Desember 2023.

Baca juga: BP Batam : Perpres 78 Atur Warga Kena Rempang Eco City Dapat Santunan dan Rumah

Penyerahan tersangka dan barang bukti sebelumnya dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Barelang setelah Kejari Batam menyatakan berkas perkara lengkap.

Dari 35 tersangka, sebanyak 34 dititipkan sementara di Rutan Kelas IIA Batam.

Sedangkan seorang tersangka berinisial S berstatus tahanan kota sebab masih pelajar kelas 2 SMK.

Berikut ini nama-nama yang akan mengikuti sidang melansir SIPP PN Batam, di antaranya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved