BATAM TERKINI

Rutan Batam Usulkan 65 Napi Dapat Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas

65 napi di Rutan Batam diusulkan dapat remisi Natal 2023. Jika usulan remisi diterima, dari jumlah itu tak ada yang langsung bebas

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
REMISI NATAL - Sejumlah warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam dapat remisi Lebaran 2022, 12 di antaranya langsung bebas. Tahun ini ada 65 napi diusulkan dapat remisi Natal 2023. Dari jumlah itu, tak ada yang langsung bebas. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II ABatam diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2023.

Remisi itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana peraturan undang-undang, setiap warga yang berkelakuan baik akan mendapat haknya.

Kepala Rutan Batam Faizal Gerhani Putra mengatakan, remisi ini untuk mendorong dan memotivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik selama masa hukuman.

“Usulannya telah kirim beberapa waktu lalu dan apabila surat keputusan remisi diperoleh, kami harap bisa memotivasi narapidana yang berkelakuan baik selama masa hukuman mereka di Rutan Batam,” ucap Faizal, Minggu (24/12/2023).

65 warga binaan yang diusulkan dapat remisi Natal ini, berasal dari berbagai kasus kriminal dan narkotika di Batam, Kepri. Mereka telah menjalani masa tahanan minimal separuh dari masa hukuman.

“Mereka ini yang diusulkan telah menjalani masa hukuman separuh dari hukuman,” jelasnya.

Baca juga: Rutan Karimun Usulkan 16 Napi Dapat Remisi Natal, Didominasi Napi Kasus Narkoba

Dikatakan, untuk warga binaan yang akan mendapat remisi, sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman dibawah 5 tahun.

Kemudian mereka berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Rencananya penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus ini akan diberikan pada tanggal 25 Desember 2023 saat Natal kepada napi terpilih.

Ia berharap dengan pemberian keringanan masa kurungan tersebut menjadi pemicu semangat positif bagi narapidana.

“Keputusan ini mencerminkan upaya sistematis untuk memberikan peluang kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam,” tuturnya.

“Untuk yang bebas langsung tidak ada dalam Natal ini,” imbuhnya. (Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved