99 Napi di Indonesia Bebas saat Natal 2023, Dapat Remisi Khusus Dari Kemenkumham

99 dari total 15.922 napi di Indonesia yang mendapat remisi khusus Natal 2023 langsung bebas setelah menjalani hukuman penjara

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
REMISI NATAL - Foto Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Kemenkumham memberi remisi khusus Hari Raya Natal 2023 untuk 15.922 napi di Indonesia. 99 di antaranya langsung bebas 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Suka cita Natal 2023 dirasakan 99 narapidana (napi) di Indonesia.

Bagaimana tidak, di hari raya besar umat Kristiani ini, ada 99 napi yang langsung bebas, setelah mendapat Remisi Khusus (RK) Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mereka pun bisa kembali menghirup udara bebas dan berbaur ke tengah masyarakat setelah menjalani hukuman penjara karena perbuatan yang telah dilakukan.

99 napi yang merasakan suka cita Natal ini hanya sebagian kecil dari jumlah napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2023.

Total ada 15.922 napi yang mendapat remisi di Natal tahun ini dari Ditjenpas Kemenkumham.

Sebagian besar di antaranya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian, yakni 15.823 narapidana.

Sisanya, yakni 99 orang lagi dapat RK II atau langsung bebas.

Baca juga: Rutan Batam Usulkan 65 Napi Dapat Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas

Remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka.


"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).

Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.

Kemudian 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan dari total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.

Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dari total keseluruhan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara menjadi yang terbanyak memberikan remisi, yakni kepada 3.166 narapidana.

Terbanyak pada urutan kedua ialah Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.896 narapidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved