BATAM TERKINI

KPU Batam Bakal Rekrut 380 Orang untuk Tenaga Lipat Surat Suara, Begini Syaratnya

Mayoritas tenaga lipat dan sortir akan diprioritaskan di wilayah yang dekat dengan lokasi pelipatan dan penyortiran, yaitu Kecamatan Sekupang.

tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
PEMILU 2024 - Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan membutuhkan ratusan tenaga pelipat surat suara. 

TRIBUNBATAM.id, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran tenaga lipat dan sortir surat suara untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, mengungkapkan, saat ini, dari total target sekitar 380-an orang, sudah ada 180 orang yang mendatar sebagai tenaga lipat dan sortir tersebut.

"Pendaftaran akan dibuka sampai tanggal 29 Desember 2023, saya kira ini pasti akan terpenuhi atau bahkan lebih banyak dari target," ujar Mawardi, pada Rabu (27/12/2023).

Ia mengatakan, mayoritas tenaga lipat dan sortir tersebut akan diprioritaskan di wilayah yang dekat dengan lokasi pelipatan dan penyortiran, yaitu Kecamatan Sekupang.

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan agar warga Batam di wilayah lainnya juga bisa ikut terlibat.

Bahkan, bagi mahasiswa atau pelajar yang sudah berusia di atas 17 tahun, posisi tenaga lipat dan sortir ini juga terbuka lebar.

Mahasiswa dan pelajar dapat memanfaatkan waktu liburan dengan mengerjakan pekerjaan menyortir dan melipat surat suara ini.

Baca juga: KPU Batam Prioritaskan Distribusi Logistik ke Wilayah Hinterland yang Sulit Dijangkau

Baca juga: KPU Lingga Libatkan Puluhan Petugas Pelipat dan Sortir Surat Suara di Gudang Logistik

"Memang kami prioritaskan yang sudah berpengalaman sebelumnya, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin menambah pengalaman," ujar Mawardi.

Pengumuman pendaftaran ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024.

Dan proses penyortiran dan pelipatan surat suara rencananya akan dimulai pada sekitar tanggal 3 Januari 2024.

Persyaratan tenaga lipat dan sortir surat suara, sebagai berikut :

1. Sehat jasmani dan rohani;

2. Berumur paling rendah 17 tahun;

3. Mampu baca tulis dan tidak buta warna;

4. Bukan anggota dan/atau pengurus Partai Politik;

5. Diutamakan warga setempat.

Bagi warga Batam yang ingin mendaftarkan diri, dapat langsung datang ke kantor KPU Batam di kawasan Sekupang, dengan membawa fotokopi KTP; screeshot hasil data diri tidak terdaftar sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik (bisa dicek lewat infopemilu.kpu.go.id); dan pas foto 3x4 sebanyak dua lembar. (hsu)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)\

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved