SPANDUK PRABOWO GIBRAN
Sandiaga Uno Soal APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam, Sebut Eksekusi di Pemko
Terkait APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam yang viral, Sandiaga Uno meminta agar pemasangan alat peraga kampanye tak ganggu destinasi wisata.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia mengatakan bahwa pemasangan baliho dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan TKD.
Namun, pernyataan Asman Abnur dibantah oleh Ketua Tim Hukum TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.
Menurut Musrin, Asman Abnur sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini, tetapi mungkin saja lupa.
Musrin juga menunjukkan bukti adanya surat izin resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk pemasangan baliho.
Surat izin tersebut dikeluarkan pada 27 Desember 2023 dengan nomor B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pencopotan Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam sesuai Aturan
Musrin mengatakan, surat izin tersebut menjadi dasar pemasangan baliho, sebagai balasan dari izin peminjaman tempat yang diterima dari DPD Gerindra Kepri.
Ia juga menegaskan bahwa TKD Prabowo Gibran Kepri tetap kompak dan solid meski ada perbedaan pendapat.
Musrin berencana untuk melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya kampanye Prabowo-Gibran.
"Kami akan laporkan hal ini ke DKPP. Kami minta DKPP memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang berupaya menghambat kampanye Prabowo-Gibran," kata Musrin, Selasa (2/1/2024).
Kata Bawaslu Kepri
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra, angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.
Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.
"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.
Baca juga: BREAKING NEWS - TKD Prabowo Gibran Laporkan Bawaslu Soal Copot Spanduk di Welcome to Batam
Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.
Polisi Akan Temui Ahli, Buntut LP terkait Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam |
![]() |
---|
TKN Prabowo Gibran Minta TKD Kepri Cabut LP terkait Spanduk di Welcome to Batam |
![]() |
---|
Spanduk Prabowo - Gibran di Welcome to Batam VIRAL, Polisi Minta Keterangan Ahli |
![]() |
---|
DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran di WTB |
![]() |
---|
Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam Picu Kontroversi di Internal TKD Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.