SPANDUK PRABOWO GIBRAN

Sandiaga Uno Soal APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam, Sebut Eksekusi di Pemko

Terkait APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam yang viral, Sandiaga Uno meminta agar pemasangan alat peraga kampanye tak ganggu destinasi wisata.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
MENPAREKRAF RI SANDIAGA UNO - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Uno meminta pemasangan APK kampanye Pemilu 2024 tak mengganggu estetika destinasi wisata. Foto Sandiaga Uno di Kepri, Senin (1/1/2024). 

Ia mengatakan bahwa pemasangan baliho dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan TKD.

Namun, pernyataan Asman Abnur dibantah oleh Ketua Tim Hukum TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

Menurut Musrin, Asman Abnur sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini, tetapi mungkin saja lupa.

Musrin juga menunjukkan bukti adanya surat izin resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk pemasangan baliho.

Surat izin tersebut dikeluarkan pada 27 Desember 2023 dengan nomor B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pencopotan Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam sesuai Aturan

Musrin mengatakan, surat izin tersebut menjadi dasar pemasangan baliho, sebagai balasan dari izin peminjaman tempat yang diterima dari DPD Gerindra Kepri.

Ia juga menegaskan bahwa TKD Prabowo Gibran Kepri tetap kompak dan solid meski ada perbedaan pendapat.

Musrin berencana untuk melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya kampanye Prabowo-Gibran.

"Kami akan laporkan hal ini ke DKPP. Kami minta DKPP memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang berupaya menghambat kampanye Prabowo-Gibran," kata Musrin, Selasa (2/1/2024).

Kata Bawaslu Kepri

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra, angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.

Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.

"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.

Baca juga: BREAKING NEWS - TKD Prabowo Gibran Laporkan Bawaslu Soal Copot Spanduk di Welcome to Batam

Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved