KISRUH REMPANG
Bang Long Menangis Peluk Udin Pelor di PN Batam saat Sidang Aksi Bela Rempang
Udin Pelor depan Iswandi alias Bang Long memberi kesaksian saat sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam, Rabu (3/1/2024).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam dengan terdakwa Iswandi atau yang akrab dikenal dengan Bang Long menghadirkan Ketua Aliansi Gagak hitam, Arba Udin.
Pria yang akrab disapa Udin Pelor itu menjadi saksi terakhir dalam sidang yang dipimpin David P Sitorus, Benny Yoga, dan Monalisa Anita di ruang sidang Prof Soebekti.
Saat memberikan kesaksian, Udin dengan lantang menyebut jika bukan Iswandi yang berada di kursi pesakitan itu.
"Bukan Long yang duduk disitu, seharusnya Ori," seru Udin, Rabu (3/1/2024).
Sontak, pengunjung sidang pun terdiam sejenak.
Ori yang disebut Udin ialah Fahrur Ansori, perwakilan Laskar Pembela Marwah Melayu sekaligus koordinator lapangan.
Arba Udin dalam kesaksiannya menyatakan bahwa aliansinya dan Aliansi Pemuda Melayu telah sepakat untuk tidak melakukan aksi pada 11 September 2023.
"Aliansi saya dan Aliansi Pemuda Melayu telah sepakat untuk tidak melakukan aksi karena surat yang kami ajukan tidak mendapat ijin aksi, namun sebelum malam aksi ada video dan surat yang disebar dengan Korlap Fahrur Ansori atau saudara Ori tetap akan melakukan aksi," jawabnya saat ditanya Penuntut Umum.
Ori menurut Arba Udin menyebarkan video ajakan tetap melakukan demo sehingga membuat suasana semakin memanas.
Malam sebelum demo menurut Udin, beredar video Laskar Pembela Marwah Melayu yang dari Fahrur Ansori atau Ori dan Surat melakukan demo.
"Saudara Ori bilang 'Harus Satu Komando' tertanda Fahrur Ansori sebagai koordinator aksi, dan "untuk saudara terdakwa tidak ada masuk ke dalam aksi demo itu. Beliau yang saya tahu hanya ikut serta saja," tambah Udin.
Baca juga: Sidang Aksi Bela Rempang di PN Batam, Istri Bang Long Menangis Lihat Suami
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bahkan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.
Dalam sidang itu, ia menanyakan apakah saksi tahu berapa kali orasi yang disampaikan terdakwa selama aksi demo berlangsung.
"Kalau yang pertama tahu, yang pas gelombang kedua terdakwa orasi juga biasa biasa saja, saya tidak mendengarkan secara jelas. Karena saya menyelamatkan adik adik yang memanjat pagar dan memintanya untuk turun, supaya tidak adanya tuduhan penyusup," jawab Udin.
Kasna juga meminta saksi Udin memberikan keterangannya bagaimana orasi yang disampaikan terdakwa saat itu.
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-Bela-Rempang-di-PN-Batam.jpg)