PMI ILEGAL DI BATAM
Polresta Barelang Batam Pulangkan 26 Calon PMI Ilegal, Tangkap 2 Tersangka
Kasus PMI ilegal di Batam makin banyak saja mengawali tahun 2024. Polresta Barelang memulangkan 26 calon TKI ilegal itu kembali ke kampung halaman.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Polresta Barelang memulangkan 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.
Polisi mengamankan mereka pada Kamis (4/1/2024) ketika hendak diberangkatkan lewat Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Calon pekerja migra Indonesia nonprosedural yang didominasi kaum laki-laki itu diantar menggunakan mobil Satsamapta Polresta Barelang.
Polisi juga menyiapkan satu unit mobil lain untuk mengangkut koper bawaan mereka.
Mereka tersebar pada sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Sumatra.
"Kami mengamankan mereka pada hari yang sama. Pertama kami mengamankan 23 orang, kedua sebanyak 3 orang akan diberangkatkan dengan tujuan yang sama, Thailand melalui Batam ke Malaysia," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua tersangka dalam kasus PMI ilegal di Batam ini.
Hanya saja, mereka belum mau mengungkap identitas dua tersangka itu.
Termasuk mengenai biaya yang dikeluarkan dari tiap calon pekerja.
Dwi mengatakan jika hal itu masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: PMI Ilegal di Batam Marak, Polsek KKP Pasang Spanduk Cegah Humantrafficking
"Untuk pelakunya nanti akan kami ungkap beserta dengan seperti apa modus yang dilakukan," singkat Kompol Dwi.
PMI Ilegal di Batam Tahun 2024
Anggota Polsek KKP Batam sebelumnya mengamankan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (2/1) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya P Tarigan, mengungkap hasil pemeriksaan sementara jika 9 orang itu tidak tahu jika harus memiliki izin bekerja di Negeri Jiran Malaysia.
Dokumen ini yang tidak mereka kantongi sehingga menimbulkan kecurigaan petugas imigrasi di sana.
"Dari pengakuan korban, mereka tidak mengetahui jika harus mengurus permitt work," ungkap Iptu jaya P Tarigan, Jumat (05/01/2024).
Mereka mengaku membutuhkan pekerjaa di Malaysia.
Baca juga: Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah Kunjungi Tanjungpinang, Serukan Sinergitas
Kebetulan, ada yang menawarkan kepada mereka pekerjaan di sana.
"Intinya mereka ingin bekerja ke Malaysia dan kebetulan ada yang menawarkan pekerjaan sehingga mereka tertarik," tambahnya.
Tarigan juga menjelaskan tentang masalah pengurusan perizinan seharusnya tidak dibebankan pada calon PMI, namun harus di bebankan kepada penyalur.
"Karena tidak ada perizinan terkait pekerjaan sebagai PMI di Malaysia. Berarti ini kan ilegal dan harus diamankan," jelas Kapolsek KKP Batam itu.
PMI Ilegal di Batam Awal Tahun 2024
Penangkapan calon PMI ilegal di Batam tujuan Malaysia merupakan yang pertama di tahun 2024.
Unit Reskrim Polsek KKP Batam mengamankan 9 CPMI (calon pekerja migran Indonesia).
Dari sembilan orang itu, satu di antaranya menjadi dalang penyalur delapan calon PMI lainnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, 21 CPMI dan 3 Tersangka Diamankan
Polisi mengamankan ke 9 orang itu di Pelabuhan Batam Center Internasional, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolsek KKP Batam melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, Jumat (5/1/2024).
Ia menjelaskan, dari sembilan orang, ada satu yang ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan satu orang lainnya masih diburu.
Kapolsek KKP Batam menerangkan singkat kronologis kejadian bermula pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan IPTU Noval Adimas mendapat informasi terkait adanya penolakan dari petugas Imigrasi Pelabuhan International Batam Center terhadap 9 orang calon penumpang.
Penumpang tujuan Batam – Stulang Laut (Malaysia) itu dicurigai akan bekerja ke luar negeri. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan bersama-sama dengan pihak Pospol Pelabuhan International Batam Centre mengamankan sembilan orang tersebut ke pos polisi Pelabuhan International Batam Centre.
Baca juga: Polisi Gagalkan PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, 1 Tersangka Mengaku Wartawan
Tak berhenti di situ, selanjutnya para CPMI tersebut diperiksa.
Mereka menerangkan akan bekerja di salah satu perusahaan di daerah Kuala Krai, Kelantan, Malaysia yang bernama BATAI WOOD INDUSTRY (M) SDN.BHD terkait kayu lapis plywood.
Terkait pekerjaan itu, para korban dijanjikan menerima gaji ataupun upah kurang lebih sebesar 4000 RM sampai 5000 RM atau setara dengan kurang lebih Rp 16 juta.
Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui pengurus ke delapan korban CPMI tersebut berinisial DST. Ia diduga orang yang membiayai dan memfasilitasi keberangkatan ke delapan orang korban CPMI tersebut sampai ke negara Malaysia.
Dalam aksi itu, DST dibantu Rakhmad Abadi untuk merekrut CPMI yang mau bekerja untuk perusahaan kayu lapis di Malaysia.
Dimana Rakhmad Abadi juga akan bekerja di perusahaan kayu lapis tersebut.
Terkait hal ini, pelaku diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Satu tersangka itu atas nama Rakhmad Abadi.
Adapun identitas para korban sebagai berikut:
1. Andik Kristanto
2. Gianto Bgadiman
3. Yulianto
4. Eliansyah
5. M Syamsiah
6. Haryoto
7. Maman
8. Muliadi.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Deny Guspriyanto)
Baca juga Berita TribunBatam.id di Google News
Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Hendak Berangkatkan Tiga Calon PMI Secara Ilegal, Pelaku SNI Ditangkap di Sagulung |
![]() |
---|
Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia lewat Batam |
![]() |
---|
Kasus PMI Ilegal di Batam Tujuan Abu Dhabi, Polisi Buru Pengurus 7 Calon TKI Nonprosedural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.