SPANDUK PRABOWO GIBRAN

Spanduk Prabowo - Gibran di Welcome to Batam VIRAL, Polisi Minta Keterangan Ahli

Polisi di Batam meminta keterangan ahli terkait pencopotan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Welcome to Batam hingga viral di medsos.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SPANDUK PRABOWO GIBRAN - Potret spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di landmark Welcome to Batam beberapa waktu lalu. Penyidik Polresta Barelang meminta keterangan ahli terkait pencopotan spanduk peserta Pilpres 2024. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.

Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.

Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.

Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pencopotan Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam sesuai Aturan

Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.

"Terkait pelaporan, kami menunggu saja. Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun. Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi," tegas Zulhadril.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved