PEMILU 2024

Bawaslu Karimun Butuh 142 PTPS Pemilu 2024, Pendaftaran Diperpanjang, Ini Syaratnya

Bawaslu Karimun kekurangan 142 PTPS pada Pemilu 2024. Mereka pun memperpanjang masa pendaftaran. Berikut syaratnya buat kamu yang tertarik.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via Isntagram @bawaslu_karimun
PEMILU 2024 DI KARIMUN - Bawaslu Karimun masih kekurangan 142 PTPS untuk Pemilu 2024. Mereka memperpanjang masa pendaftaran berikut syaratnya. 

Nantinya pengawas TPS Pemilu 2024 akan bertugas mulai 22 Januari 2024 dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara selesai.

Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat Gabung ke PKB, Ini Alasannya

  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca juga: Pemilu 2024 di Karimun, BKPSDM Belum Terima Cuti ASN Ikut Kampanye

4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar

5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Surat pernyataan bermaterai 10.000.

Info lengkap tentang syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024 di Karimun dapat dilihat DI SINI

(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved