KISRUH REMPANG
BREAKING NEWS - Sidang Bela Rempang Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Sidang bela Rempang kembali digelar di PN Batam hari ini, Senin (8/1). Agenda sidang yakni jawaban Jaksa terkait eksepsi para terdakwa
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan 35 warga Rempang yang terlibat bentrok di kantor BP Batam, 11 September 2023 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/1/2024).
Pantauan di lapangan, puluhan warga sudah menunggu di kursi tunggu pengunjung di PN Batam.
Sejak pukul 09:30 WIB, warga sudah mulai menunggu untuk mendampingi anggota keluarganya yang mengikuti sidang.
Mereka yang datang tak sedikit membawa serta keluarga dan anak-anaknya yang rindu akan kehadiran sang ayah.
Sekira pukul 11:00 WIB, para terdakwa bergerak memasuki ruang sidang.
Saat itu ada seorang anak kecil berkerudung berlari menghampiri terdakwa dengan nomor baju 8, yang tak lain ayahnya.
Ia tampak sumringah dan meminta gendong sebentar kepada terdakwa, dan berjalan dengan senyuman mengantarkan sang ayah ke ruang sidang.
Delapan terdakwa yang dihadirkan pertama dalam ruang sidang merupakan terdakwa yang tercantum dalam nomor register 937/Pid.B/2023 PN Btm dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.
Adapun hakim majelis yang memimpin yakni David P Sitorus, Benny Yoga, dan Monalisa Anita di ruang sidang Prof Soebekti.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.