Jumat, 24 April 2026

PEMILU 2024

Mau Pindah Nyoblos saat Pemilu? Begini Cara dan Panduannya

Untuk mengurus administrasi pindah memilih, pemilih dapat menghubungi panitia pemungutan suara di kelurahan, kecamatan maupun KPU Kota Batam.

wahyu indri yatno
Pemilih harus membawa KTP dan dokumen pendukung seperti surat tugas, surat sakit, atau surat keterangan domisili bila ingin pindah memilih. Foto ilustasi. 

Adapun untuk mengurus administrasi pindah memilih, pemilih dapat menghubungi panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan atau kecamatan maupun KPU Kota Batam setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Pemilih harus membawa KTP dan dokumen pendukung seperti surat tugas, surat sakit, atau surat keterangan domisili.

Berdasarkan data KPU Kota Batam, saat ini masing-masing 4.000 pemilih telah mengajukan pindah memilih baik yang masuk maupun keluar dari Kota Batam.

Sebagian besar karena alasan pindah domisili dan bekerja di luar domisili.

KPU mengimbau agar pemilih secara aktif memeriksa hak pilihnya secara daring melalui situs resmi KPU untuk memastikan status pindah memilih. (*)

(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved