Kamis, 23 April 2026

PEMILU 2024

Mau Pindah Nyoblos saat Pemilu? Begini Cara dan Panduannya

Untuk mengurus administrasi pindah memilih, pemilih dapat menghubungi panitia pemungutan suara di kelurahan, kecamatan maupun KPU Kota Batam.

wahyu indri yatno
Pemilih harus membawa KTP dan dokumen pendukung seperti surat tugas, surat sakit, atau surat keterangan domisili bila ingin pindah memilih. Foto ilustasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilih pemilu di Kota Batam yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain harus segera mengurus pindah memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan batas akhir pengajuan pindah memilih adalah 15 Januari 2024.

"Jadi pindah memilih dapat diurus selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Minggu (7/1/2024).

Ada 9 syarat yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah memilih, antara lain :

1. Menjalankan tugas saat pemungutan suara

2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas bersama keluarganya

3. Penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi

4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas

5. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi

6. Pindah domisili

7. Tertimpa bencana alam

8. Bekerja di luar domisili

9. Sesuai dengan ketentuan KPU

Baca juga: KPU Batam Temukan 439 Surat Suara Rusak Dalam Lima Hari Pelipatan Kertas Suara Pemilu

Baca juga: Deadline Batas Pindah Pemilih Pemilu, Masyarakat Jangan Sampai Lupa

Dari sembilan kondisi tersebut, 4 di antaranya bisa mengajukan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024.

Kondisi tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved