PERAMPOKAN DI BATAM
Pelaku Perampokan Apotek Kimia Farma Penuin Batam Paksa Korbannya ke Toilet
Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengungkap kronologis perampokan apotek Kimia Farma di Penuin pada Minggu (7/1) pagi yang sempat viral di medsos
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pelaku perampokan di apotek Kimia Farma Batam tak hanya mengacungkan parang kepada kasir perempuan yang berjaga, Minggu (7/1/2024) pagi.
Pria 32 tahun itu juga meminta korban untuk masuk ke kamar mandi apotek yang berlokasi di Penuin, Kecamatan Lubukbaja.
Tujuannya ialah agar ia leluasa mengambil uang tunai Rp 4,4 juta berikut dua unit ponsel.
"Pelaku ini kemudian meminta si korban masuk ke kamar mandi, agar bisa pergi membawa sejumlah uang dan barang," ungkap Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Selasa (9/1/2024).
Sebelum mengancam dan menyekap korbannya, Es menggunakan jas dan helm masuk ke apotek Kimia Farma Batam.
Baca juga: Kriminal di Batam Center, Perampokan Minimarket Hingga Uang Rp 300 Juta Raib
Ia kemudian menanyakan kepada petugas jaga untuk menanyakan salah satu jenis obat.
Saat korban berjibaku mencarikan jenis obat yang dimaksud, ia menanyakan berapa jumlah yang akan dibeli.
Tiba-tiba pelaku masuk ke bagian kasir.
"Pelaku masuk ke bagian kasir dengan membawa sebilah parang dan diacungkan untuk memberikan uang yang ada beserta hanphone," tambah Kapolsek Lubukbaja.
Korban yang merasa terpojok dan ketakutan kemudian membiarkan pelaku mengambil barang yang dia ambil.
Kemudian, terkait kerugian yang dialami sebanyak Rp 4,4 juta dan 2 buah unit handphone.
Untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan Polsek Lubukbaja atas kerjasamanya dengan Satreskrim Polresta Barelang.
Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Apotek Kimia Farma Batam Terancam 12 Tahun Penjara
Terkait motif yang dilakukan pelaku sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk kasus perampokan ini.
Yudi menyebut dari korban juga belum bisa dimintai banyak keterangan karena masih trauma dan masa pemulihan.
"Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke - 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun," terangnya.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
perampokan di batam
TribunBreakingNews
Perampokan apotek Kimia Farma Batam
kriminal di batam
Batam
Kepri
Polsek Lubuk Baja
Wanita di Batam Kenal Pria Lewat MiChat Jadi Korban Rampok, Polisi Tembak Kaki Kedua Pelaku |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan di Batam Terdiam di Kantor Polisi, Beraksi di Galang, Tak Segan Aniaya Korbannya |
![]() |
---|
Breaking News, Pelaku Perampokan di Batam Ambil Paksa Uang Anak Penjual Tisu Nyaris Diamuk Massa |
![]() |
---|
Kasus Perampokan Alfamart Masih Menjadi PR Polisi di Batam |
![]() |
---|
Wanita di Batam Terlibat Perampokan, Nekat Beraksi Karena Terlilit Hutang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.