TARIF PARKIR DI BATAM
Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Batam Kepri, DPRD Batam Tunggu Mekanisme Dishub
Kenaikan tarif parkir di Batam belum berlaku meski DPRD dan Pemko Batam sepakat melalui paripurna pada Oktober 2023. Ada apa sebenarnya?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengungkap mengapa rencana kenaikan tarif parkir di Batam belum juga berlaku.
Seperti diketahui, rencana kenaikan tarif parkir di Batam ini mendapat persetujuan antara Pemko Batam dan DPRD Batam lewat paripurna Oktober 2023 lalu.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang retribusi parkir jadi penegas kenaikan tarif parkir di Batam yang rencana berlaku mulai Kamis (4/1), namun mengalami penundaan.
Menurut Nuryanto, kenaikan tarif parkir di Batam tersebut belum diterapkan karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam belum menyampaikan kepada DPRD tentang mekanisme yang akan digunakan saat penerapan tarif parkir baru itu.
"Kami sepakat dan menyetujui Perda ini. Makanya kami minta kepada Dishub Kota Batam untuk menjelaskan kepada kami terkait mekanisme apa yang akan digunakan terhadap tarif parkir baru ini," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini melanjutkan, Dishub Batam sebelumnya telah menawarkan beberapa mekanisme yang akan digunakan dalam penerapan tarif parkir.
Di antaranya pembayaran melalui sistem non tunai.
Nantinya pengguna jasa parkir melakukan pembayaran melalui QRIS atau barcode.
Politisi PDIP ini juga mendorong pembayaran parkir melalui sistem parkir berlangganan yang disejalankan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat.
Ia menegaskan kejelasan terkait mekanisme yang nantinya digunakan dalam penerapan tarif parkir baru ini sangat penting.
Tujuannya tak lain untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
"Saya rasa kalau itu betul-betul dijalankan, pendapatan dari sektor parkir kita bisa mencapai Rp 30 miliar. Jadi saat ini kami masih menunggu dari pihak Dishub untuk meyakinkan dan menjelaskan kepada kami, mekanisme apa yang akan mereka gunakan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Batam yang seharusnya mulai berlaku Kamis (4/1/2024) ditunda.
Penundaan tersebut dikarenakan, proses administrasi mulai dari penomoran Peraturan Daerah (Perda) hingga aturan turunan Peraturan Walikota (Perwako) masih dalam tahap penyusunan.
Baca juga: Kenaikan Tarif Parkir di Batam 2024 Ditunda, Bapenda Sebut Lagi Konsultasi Akhir
“Kalau dari sisi Perda sudah diamanatkan, tapi dari sisi pelaksanaannya itu belum. Ini karena kita masih menyiapkan perangkat yang lain yakni Perwako, serta perihal mekanismenya di lapangan,” ujar Salim, Jumat (5/1/2024).
Warga Batam Kaget Tarif Parkir Pelabuhan Internasional Sekupang Naik, Mobil Jadi Rp 7 Ribu |
![]() |
---|
Viral di Batam Anggota DPRD Tetap Ditagih Parkir Meski Sudah Berlangganan |
![]() |
---|
Polemik Parkir di Batam Belum Selesai, Warga Kini Bandingkan dengan Aturan Lain |
![]() |
---|
Tarif Parkir Dua Pelabuhan Domestik di Batam Naik Mulai 15 April 2024 |
![]() |
---|
Razia Jukir di Batam - Belasan Orang Terancam Masuk Sel Jika Ulangi Perbuatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.