Kamis, 16 April 2026

NARKOBA DI KARIMUN

Sabu yang Ditangkap Polres Karimun Berwarna Merah Muda, Ini Penjelasan Polisi

AKP Alfin menambahkan, ketika para tersangka yang menerima paketan sabu tersebut telah terbungkus rapi dengan kemasan berbagai ukuran.

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati
Ekspose Sabu - Polres Karimun Gelar Konferensi Pers kasus narkotika jenis sabu. Polisi terlihat menggiring para tersangka 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menjelaskan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu yang berbeda warna.

"Berdasarkan hasil keterangan yang kita dapatkan, jenis sabu yang berbeda warna ini telah di campurkan dengan obat yang lain," ujar AKP Alfin, Kamis (11/1/2024).

AKP Alfin menambahkan, ketika para tersangka yang menerima paketan sabu tersebut telah terbungkus rapi dengan kemasan berbagai ukuran.

"Lebih detailnya para tersangka ini juga tidak dapat menjelaskan di campur dengan obat-obatan maupun zat kimia lain, karena apa yang mereka terima dari (DPO) sudah terbungkus rapi seperti saat ini," ujarnya.

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berwarna merah muda yang menandakan hasil positif narkotika jenis sabu.

Baca juga: BREAKINGNEWS, Polres Karimun Tangkap Enam Pengedar Sabu

Baca juga: Kepri Pintu Masuk Transit Narkoba, BNN Kepri Tangkap 43 Tersangka, Amankan 93 Kilogram Sabu

Selain itu, enam tersangka yang berhasil di ringkus merupakan warga asli Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun.

"Dari enam tersangka yang kita amankan dengan barang bukti yang berbeda-beda. Untuk sabu ini tersangka berinisial AS," ujarnya.

"Kemudian hasil pengembangan kita dapatkan lima pelaku lainnya dengan barang bukti pil ekstasi dan happy five," timpanya.

AKP Alfin menyebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sumber barang haram yang berasal dari luar negeri itu.

"Jadi pada saat tersangka menerima paketan dengan sistem campak di salah satu lokasi di Karimun. Dan ini juga masih kita dalami," ujarnya.

Terhadap enam orang tersangka yang diamankan di kenai dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar," ujarnya. (yen)

 

Baca berita lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved