TARIF PARKIR DI BATAM

BREAKING NEWS - Tarif Parkir di Batam Terbaru Berlaku Hari Ini Berikut Rinciannya

Tarif parkir di Batam terbaru berlaku mulai hari ini, Senin (15/1/2024). Berikut rincian pungutan berdasarkan Perda dan Perwako.

TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
TARIF PARKIR DI BATAM NAIK - Tarif parkir di Batam terbaru berlaku mulai hari ini, Senin (15/1/2024). Potret seorang juru parkir di Batam bantu pengendara keluarkan motor, Jumat (29/12/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tarif parkir baru di Batam berlaku hari ini, Senin (15/1/2024).

Tarif parkir di Batam terbaru, khususnya di tepi jalan naik 100 persen.

Ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Kenaikan tarif parkir di Batam ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir.

Serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir.

Kenaikan tarif parkir di Batam ini sebelumnya mengalami penundaan.

Pemko Batam melalui Dishub Batam sebelumnya menjadwalkan aturan tarif parkir di Batam terbaru itu berlaku mulai Kamis (4/1).

"Perda dan Perwako ini sudah ditetapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, pada awal tahun ini. Kami telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan juga juru parkir (jukir) termasuk memasang spanduk pemberitahuan disejumlah titik parkir di Kota Batam," ujar Kadishub Batam, Salim kepada TribunBatam.id, Jumat (12/1/2024).

Kadishub Batam itu menambahkan, mekanisme penarikan tarif parkir tepi jalan umum masih menggunakan metode lama yaitu pakai karcis.

Namun, pihaknya juga akan menguji coba metode baru yaitu menggunakan barcode di wilayah Nagoya dan Batam Centre, masing-masing ada 50 titik parkir.

"Kami telah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal uji coba metode penarikan parkir melalui sistem barcode tersebut. Nantinya, pembayaran parkir dapat dilakukan secara digital melalui bank yang telah bekerja sama dengan kami," ucapnya.

Salim juga mengatakan, peraturan lainnya yang tertuang dalam Perwako tersebut yakni terkait keluar masuk area layanan parkir (drop off).

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Belum Naik Hari Ini, Warga Diminta Lapor Jika Dikutip Lebih

Sebelumnya drop off berlaku selama 15 menit, namun dalam aturan baru hanya menjadi 5 menit saja.

"Jika kendaraan melebihi waktu drop off, maka akan dikenakan tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraannya. Kami harap masyarakat dapat mematuhi aturan ini agar tidak terjadi kemacetan di area parkir," tuturnya.

Salim berharap, kenaikan tarif parkir baru ini dapat mendorong capaian penerimaan dari sektor pajak dan retribusi parkir Kota Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved