TARIF PARKIR DI BATAM

BREAKING NEWS - Tarif Parkir di Batam Terbaru Berlaku Hari Ini Berikut Rinciannya

Tarif parkir di Batam terbaru berlaku mulai hari ini, Senin (15/1/2024). Berikut rincian pungutan berdasarkan Perda dan Perwako.

TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
TARIF PARKIR DI BATAM NAIK - Tarif parkir di Batam terbaru berlaku mulai hari ini, Senin (15/1/2024). Potret seorang juru parkir di Batam bantu pengendara keluarkan motor, Jumat (29/12/2023). 

Tahun ini, Dishub Kota Batam menargetkan retribusi parkir sebesar Rp15 miliar.

"Penerapan digitalisasi parkir ini kita harapkan juga dapat menekan kebocoran dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir. Selain itu, kami juga ingin mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan hemat biaya," ujar Salim.

Berdasarkan kajian Dishub Kota Batam, Salim menyebut penerimaan parkir tepi jalan umum dalam satu tahun dapat mencapai Rp 6,629 miliar dengan jumlah titik parkir sebanyak 590 titik.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen, Akademisi: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat

Sedangkan untuk parkir mandiri, seperti alfamart dan indomaret, terdapat 1.200 titik parkir dengan potensi penerimaan Rp8,371 miliar per tahun.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tarif parkir baru ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

Berikut daftar tarif parkir di Batam terbaru berlaku Senin (15/1/2024)

Tarif Parkir Khusus di Batam

Ini berlaku pada fasilitas parkir du luar ruang milik jalan atau tempat khusus parkir. Seperti mal, supermarket dan tempat usaha lain.

  • Mobil penumpang, van, taksi: Rp 5 ribu setiap dua jam pertama.
  • Satu jam berikutnya Rp2 ribu.
  • Tarif parkir maksimalnya Rp60 ribu per hari.
  • Kendaraan roda dua: Rp 2 ribu setiap dua jam pertama. Satu jam berikutnya Rp 1.000.
  • Tarif parkir maksimal untuk kendaraan roda dua adalah Rp 20 ribu per hari.

Tarif Parkir di Tepi Jalan Batam Naik 100 persen

  • Kendaraan Roda Dua: Rp 2 ribu
  • Kendaraan Roda Empat: Rp 4 ribu
  • Catatan: Berlaku setiap jam parkir. Jika kendaraan parkir lebih dari satu jam, tarif paarkir akan dikalikan dengan jumlah jam parkir.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved