Rabu, 3 Juni 2026

BATAM TERKINI

Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam beri panduan cara mengurus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Siapkan sejumlah dokumen ini.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
CARA DAFTAR PTSL BPN BATAM - Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menunjukkan cara pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Sabtu (20/1/2024). 

Kampung tua adalah kawasan permukiman yang sudah ada sebelum Kota Batam berdiri, yang umumnya dihuni oleh masyarakat Melayu sebagai warga tempatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan kebijakan keringan BPHTB bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

Baca juga: Malaysia Akui Kemampuan Indonesia Olah Radioaktif dan Logam Tanah Jarang

Bapenda sendiri menyiapkan berbagai program yang pada intinya memberikan relaksasi atas kewajiban pajak masyarakat.

"Selain pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua, Perwako ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 m2," katanya.

Tidak hanya itu, pembebasan BPHTB juga menyentuh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang baru akan memiliki rumah pertama mereka.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“MBR ini masuk dalam objek yang dikecualikan BPHTB berdasarkan Perda ini,” kata Azmansyah.

Secara teknis, nantinya warga yang masuk dalam kategori MBR wajib membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori MBR dimaksud.

"Bapenda juga berpijak pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 22 tahun 2023 untuk kriteria MBR," katanya.

Adapun kriteria MBR di antaranya, mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga; luas lantai maksimal 36 meter/rumah umum/susun, sementara 48 meter rumah swadaya.

“Artinya diperuntukkan bagi warga yang memiliki Rumah Sangat Sederhana (RSS)," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved