Rabu, 3 Juni 2026

BATAM TERKINI

Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam beri panduan cara mengurus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Siapkan sejumlah dokumen ini.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
CARA DAFTAR PTSL BPN BATAM - Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menunjukkan cara pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Sabtu (20/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam memberi syarat untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.

Mereka saat ini sedang gencar-gencarnya mendata PTSL di Batam, Provinsi Kepri.

Bahkan untuk tahun 2024 ini, BPN Batam menargetkan sebanyak 2.000 PTSL setelah capaian tahun lalu, BPN Batam berhasil menyelesaikan pengukuran terhadap 5.000 PTSL.

“Sehingga status atas lahan masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Tiap tahun target PTSL kita semakin menurun, karena tanah dibatam, kan terbatas,” ujar Humas BPN Batam, Yudo, Sabtu (20/1).

Beda halnya dengan tahun sebelumnya, jumlah PTSL terbilang banyak jika dibanding tahun ini.

“Di Batam PTSL dimulai tahun 2017, pada tahun itu sebanyak 40.000 tahun 2018 jadi 30.000 lalu tahun kemarin 5.000 dan sekarang 2.000. Mungkin tahun depan tinggal 1.000,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang belum punya sertifikat atas tanahnya agar dapat mendaftarkannya ke BPN.

“Minimal daftar dulu PTSL biar tim kami dari BPN dapat menindaklanjutinya,” tutur Yudo.

Saat ini, BPN gencar turun kelapangan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran PTSL Kavling Siap Bangun (KSB) dan PTSL Kampung Tua.

Berikut syaratnya

  • Lampirkan dokumen kependudukan, KTP dan Kartu Keluarga
  • Lampirkan surat tanah, ini bisa meliputi akte jual beli, akta hibah jika hibah dan berita acara kesaksian atau surat Kavling.
  • Selain itu juga dapat melampirkan bukti pembayaran UWTO.
  • Tanda batas tanah terpasang dan melampirkan surat permohonan atau surat pernyataan peserta PTSL.

Keringanan Pajak BPHTB di Batam

Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebelumnya memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sejumlah kelompok masyarakat.

Kebijakan tertuang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Syarat dan Cara Urus Dokumen Roya di BPN Batam, Satu Jam Langsung Selesai

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan mengungkapkan, kebijakan bertujuan untuk meringankan masyarakat.

"Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibebaskan atau dikurangi," kata Rudi Panjaitan, Sabtu (20/1/2024).

Ia menjelaskan jika pembebasan BPHTB berlaku untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai.

Total ada 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kampung tua adalah kawasan permukiman yang sudah ada sebelum Kota Batam berdiri, yang umumnya dihuni oleh masyarakat Melayu sebagai warga tempatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan kebijakan keringan BPHTB bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

Baca juga: Malaysia Akui Kemampuan Indonesia Olah Radioaktif dan Logam Tanah Jarang

Bapenda sendiri menyiapkan berbagai program yang pada intinya memberikan relaksasi atas kewajiban pajak masyarakat.

"Selain pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua, Perwako ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 m2," katanya.

Tidak hanya itu, pembebasan BPHTB juga menyentuh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang baru akan memiliki rumah pertama mereka.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“MBR ini masuk dalam objek yang dikecualikan BPHTB berdasarkan Perda ini,” kata Azmansyah.

Secara teknis, nantinya warga yang masuk dalam kategori MBR wajib membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori MBR dimaksud.

"Bapenda juga berpijak pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 22 tahun 2023 untuk kriteria MBR," katanya.

Adapun kriteria MBR di antaranya, mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga; luas lantai maksimal 36 meter/rumah umum/susun, sementara 48 meter rumah swadaya.

“Artinya diperuntukkan bagi warga yang memiliki Rumah Sangat Sederhana (RSS)," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved