CURANMOR DI BATAM
Polsek Batuampar Bekuk Komplotan Curanmor di Batam, Pelaku Residivis
Polsek Batuampar Batam hadirkan 4 pelaku pencurian sepeda motor, seorang tersangka residivis dan dua lainnya masih buron
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Kemudian, pelaku EA juga mengaku juga seorang residivis kasus pencurian tabung gas LPG sebanyak 55 unit.
Sedangkan untuk tersangka AE merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di daerah Bengkong.
Disinggung mengenai bagaimana barang itu dijual, AE mengatakan "Hanya saya jual orang ke orang, bukan di online," jawabnya singkat pada Tribun Batam.
Kapolsek Batuampar menyebut atas perbuatan yang dilakukan, 2 tersangka HR dan EA dijerat pasal 363 dengan ancaman selama-lamanya 7tahun penjara, sedangkan untuk GF dan AE dijerat pasal 480 dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
| Residivis Curanmor di Batam Kembali Berulah, Pukul Pemuda lalu Bawa Kabur Motornya |
|
|---|
| Aksi Curanmor di Parkiran K Square Batam Digagalkan, Pelaku Sempat Otak-atik 5 Motor |
|
|---|
| Nyaris Diamuk Warga saat COD Motor Curian di Batam, Polisi Sebut MHS Baru Pertama Beraksi |
|
|---|
| Dipancing Korban saat COD, Pemuda di Batam Nyaris Dikeroyok Warga Karena Jual Motor Curian |
|
|---|
| Anggota Polsek Sagulung Bekuk Dua Pemuda di Batam Terlibat Kasus Curanmor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2201_Curanmor-di-Batam.jpg)