CURANMOR DI BATAM
Polsek Batuampar Bekuk Komplotan Curanmor di Batam, Pelaku Residivis
Polsek Batuampar Batam hadirkan 4 pelaku pencurian sepeda motor, seorang tersangka residivis dan dua lainnya masih buron
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/UCIK SUWAIBAH
CURANMOR - Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko saat ekspose kasus pencurian sepeda motor di Batam, Senin (22/1/2024)
Kemudian, pelaku EA juga mengaku juga seorang residivis kasus pencurian tabung gas LPG sebanyak 55 unit.
Sedangkan untuk tersangka AE merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di daerah Bengkong.
Disinggung mengenai bagaimana barang itu dijual, AE mengatakan "Hanya saya jual orang ke orang, bukan di online," jawabnya singkat pada Tribun Batam.
Kapolsek Batuampar menyebut atas perbuatan yang dilakukan, 2 tersangka HR dan EA dijerat pasal 363 dengan ancaman selama-lamanya 7tahun penjara, sedangkan untuk GF dan AE dijerat pasal 480 dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #CURANMOR DI BATAM
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Tiban Batam Raib Dari Teras Rumah, 2 Pelaku Kini di Bui |
![]() |
---|
Kasus Curanmor di Batam Berakhir Restorative Justice, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Modus Remaja di Batam Pelaku Pencurian Motor di Sagulung, Dorong Motor Korban Curanmor saat Subuh |
![]() |
---|
Motor Karyawan Swasta di Batam Raib di Kosan Teman, Pelaku sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Depan PN Batam, Motor Pengunjung Hilang Usai Ikut Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.