CURANMOR DI BATAM

Polsek Batuampar Bekuk Komplotan Curanmor di Batam, Pelaku Residivis

Polsek Batuampar Batam hadirkan 4 pelaku pencurian sepeda motor, seorang tersangka residivis dan dua lainnya masih buron

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/UCIK SUWAIBAH
CURANMOR - Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko saat ekspose kasus pencurian sepeda motor di Batam, Senin (22/1/2024) 

Kemudian, pelaku EA juga mengaku juga seorang residivis kasus pencurian tabung gas LPG sebanyak 55 unit.

Sedangkan untuk tersangka AE merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di daerah Bengkong.

Disinggung mengenai bagaimana barang itu dijual, AE mengatakan "Hanya saya jual orang ke orang, bukan di online," jawabnya singkat pada Tribun Batam.

Kapolsek Batuampar menyebut atas perbuatan yang dilakukan, 2 tersangka HR dan EA dijerat pasal 363 dengan ancaman selama-lamanya 7tahun penjara, sedangkan untuk GF dan AE dijerat pasal 480 dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved