BATAM TERKINI
Skandal Guru dan Murid di Batam, Berhubungan Badan di Asrama Putri Selama Libur Semester
Sekandal guru dan murid di Batam membuat heboh. Paras cantik sang murid tidak membuat sang guru mabuk kepayang dan tak bisa menahan hasratnya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Skandal guru dan murid di Batam terungkap setelah orang tua korban kaget anak gadisnya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah tempat dia menuntut ilmu selama ini.
Ternyata, selama libur semester, anaknya sudah digauli oleh seorang tenaga pengajar di sana.
Dari pengakuan pelaku, dia memang menjalin hubungan asmara dan lakukan skandal guru dan murid terebut.
Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya sebanyak enam kali di asrama putri.
Pelaku diketahui berinisial BR (23). Dia adalah tenaga pengajar disebuah yayasan sekolah yang ada di Batam.
Selama ini, wanita yang menjadi korban birahinya adalah muridnya sendiri.
Karena paras yang cantik, pelaku tidak mampu menahan birahi hingga mendekati korban untuk sekedar memuaskan nafsunya.
Bagaimana cerita ini bisa terungkap?
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial BR (20) yang merupakan oknum guru salah satu Yayasan Pendidikan di Nongsa, diamankan Satreskrim Polresta Barelang.
Pelaku nekat melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban dengan inisial L (14).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan hal tersebut bahwa tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.
Baca juga: Belasan Pelajar Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru, Pelaku Janjikan Ilmu Spiritual
Baca juga: Oknum ASN Terlibat Kasus Pencabulan, Sekda Sebut Tidak Akan Ditoleransi
"Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024).
Dwi menjelaskan penetapan tersangka kepada pelaku didasarkan 2 alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.
Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba dikeluarkan dari Yayasan karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru.
"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," tambah Kompol Dwi.
Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari korban, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keluarga korban pun membuat laporan ke kepolisian.
"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Disinggung mengenai apa modus yang dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa akan menjanjikan korban untuk dinikahi.
"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.
Sementara, dari pengakuan pelaku BR ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.
"Karena korban cantik," ujar BR singkat.
BR juga mengaku tindakannya tersebut ia lakukan selama libur semester, mulai dari 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.