BATAM TERKINI

Tersangka Narkoba di Batam Termenung Anggota Polda Kepri Bakar 2,1 Kg Ganja

Tersangka narkoba di Batam termenung saat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri membakar 2,1 kg ganja kering di Mapolda Kepri, Jumat (5/1/2024).

|
TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
NARKOBA DI BATAM - Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil ungkap kasus 24 Desember 2023 di Mapolda Kepri, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua tersangka narkoba di Batam hanya termenung saat angggota Ditresnarkoba Polda Kepri membakar 2,1 kg ganja kering yang sebelumnya mereka bawa, Jumat (5/1/2024).

Polisi menangkap dua tersangka narkoba di Batam berinisial Mi alias B dan Rya alias R pada 23 Desember 2023.

Sebagian barang bukti disisakan untuk menjadi barang bukti di pengadilan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin saat pemusnahan narkoba di Batam menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Barang haram ini didatangkan dari Medan menggunakan jasa pengiriman," kata Komaruddin.

Baca juga: Saipul Jamil Negatif Narkoba usai Ditangkap Polisi, Sang Asisten Positif

Setalah anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada narkotika yang dikirim dari Medan dan akan diserahkan kepada penerima barang di Batam.

Anggota Polda Kepri kemudian memantau dari jauh.

Saat di depan PT Cahaya Samudra Shipyard, Kecamatan Sekupang, barang tersebut diserahkan kepada penerima barang yakni MI Alias B.

Paket yang diterima Mi ditemukan didalamnya dua bungkus plastik yang berisikan daun kering diduga ganja seberat 1,9 kilogram.

"Kami menangkap Mi, kemudian kami kembangkan dan menangkap Rya alias R di Perumahan Griya Surya Kharisma," bebernya.

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap 71 Kasus Narkoba di Batam Sepanjang 2023, Dominan Sabu

Di rumahnya, polisi menemukan batang ganja kering seberat 228 gram.

"Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja kering seberat 2,2 kilogram," tegasnya.

Sementara kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Pemusnahan barang bukti disaksikan kedua tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved