RAZIA DI TANJUNGPINANG

Razia di SMKN 3 Tanjungpinang, Polisi Bawa Kunci Copot Langsung Knalpot Brong

Dalam razia knalpot brong di SMKN 3 Tanjungpinang Kepri, polisi membawa kunci dan mencopot langsung knalpot tak sesuai standar itu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
RAZIA KNALPOT BRONG DI TANJUNGPINANG - Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang membawa kunci khusus untuk membuka knalpot brong dalam razia di SMKN 3 Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Razia di Tanjungpinang dengan fokus sasaran knalpot brong menyasar SMKN 3 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (25/1/2024).

Kedatangan sejumlah anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang langsung menyita perhatian sejumlah pelajar dan guru di sana.

Baru sampai di depan halaman SMKN 3 Tanjungpinang, mata polisi tertuju pada kelengkapan sepeda motor yang terparkir di sana.

Parkiran sepeda motor SMKN 3 Tanjungpinang menjadi tujuan sejumlah anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang hari itu.

Mereka dengan teliti mengecek satu persatu kelengkapan kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu.

Yang pertama pada fokus razia di Tanjungpinang itu, tentu saja knalpot brong yang suaranya memekakkan telinga.

Benar saja, pandangan polisi langsung tertuju pada sepeda motor di atas 150 cc ala Jap Style berwarna hitam.

Polisi langsung mendekati motor tanpa terlihat adanya plat nomor kendaraan itu.

Seorang polisi lain mengeluarkan sesuatu dari tas hitam yang sejak awal ia bawa.

Ternyata isi tas itu merupakan kunci untuk melepas baut knalpot brong yang terpasang pada sepeda motor itu.

Pelan namun pasti, knalpot brong itu pun copot juga dari sepeda motornya.

"Mana yang punya motornya, sini. Kamu segera ganti ya, yang standar aja knalpotnya," ucap seorang polisi kepada pemilik sepeda motor itu.

"Iya, pak," sahut pemilik sepeda motor yang mengenakan baju warna hitam.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Datangi SMKN 3 Tanjungpinang Cek Knalpot Brong Pelajar

Razia di Tanjungpinang itu begitu menyita perhatian pelajar yang mayoritas mengenakan pakaian olahraga.

Tidak hanya di Tanjungpinang, razia knalpot brong sebelumnya dilakukan Polresta Barelang di Batam.

Sedikitnya 452 knalpot brong di Batam terkumpul depan halaman Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024).

Itu merupakan hasil operasi Satlantas Polresta Barelang selama sepekan.

Tepatnya sejak 8 hingga 14 Januari 2024.

Penindakan ini dilakukan Satlantas Polresta Barelang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat suara bising yang dirasakan pengguna jalan akibat knalpot brong di jalanan.

Baca juga: Razia di Tanjungpinang Temukan 16 Remaja Lagi Asyik di Tempat Hiburan Malam

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bahkan ikut memusnahkan knalpot brong itu menggunakan gerinda listrik.

Larangan penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam UUD no. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1.

Aturan itu mengatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, akan dikenai pidana kurungan.

Ancaman pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu siap menjerat mereka yang masih nekat menggunakan knalpot brong.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved