PARIWISATA KEPRI AMAN

Kepala Dispar Kepri Guntur Sakti Usulkan Tarif Short Visa Rp 150 Ribu

Kepala Dispar Kepri Guntur Sakti mengungkap penerapan visa kunjungan jangka pendek atau short term visa menunggu penetapan tarif Kemenkeu RI.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
SHORT VISA - Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Kadispar Kepri), Guntur Sakti mengusulkan tarif visa kunjungan jangka pendek atau short visa sebesar Rp 150 ribu. Penetapan tarif itu berada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). 

Selanjutnya, rapat di lanjutkan siang hari pada hari yang sama di gedung Sapta Pesona Kemenparekraf dengan seluruh unsur kedeputian untuk meminta dukungan dan komitmen kemenparekraf dalam pencapaian taget 3 juta kunjungan wisman tahun 2024.

Hal itu, sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh Menparekraf, Sandiaga Uno saat kunjungan kerja akhir tahun lalu ke Kepri.

Kadispar Kepri, Guntur Sakti menyampaikan, terhadap usulan Gubernur Ansar, dari Kemenkumham telah ikut mendukung dan menyetujui.

Bahkan, lanjut Kadispar Kepri, telah terbit juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang dinyatakan pada pasal 82 ayat 2.

Bunyi pasal tersebut, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang.

Fasilitas kebijakan visa kunjungan short term visa tersebut dapat di gunakan di 8 pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) di Kepri.

Baca juga: 22 Event Pariwisata 2024, Ada Event Hari Jadi Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah

“Dengan rincian, lima TPI di Batam, satu ada di Bintan. Lalu ada satu di Karimun, dan satu di pelabuban laut Tanjungpinang,” sebut Guntur.

“Saat ini fasilitas kebijakan short term visa tersebut belum terlaksana, karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh kementerian keuangan,” tambahnya.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved