PEMILU 2024

Bawaslu Batam Sebut Tak Dapat Pemberitahuan Kampanye Pemilu 2024 Misri Hadi

Bawaslu Batam merespons pernyataan kuasa hukum caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi yang diduga menggelar kampanye di majid.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi di PN Batam, jumat (26/1/2024). Jaksa menuntut 6 bulan penjara atas dugaan kampanye di rumah ibadah. Ketua Bawaslu membenarkan pernyataan kuasa hukum jika tak ada anggota Bawaslu saat kampanye kliennya. Ini karena mereka baru mendapat surat pemberitahuan sehari setelah kegiatan dari polisi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengaku tidak hadir dalam kampanye caleg DPRD Batam dari PPP, Masri Hadi di masjid Sekupang, lokasi yang diduga ia jadikan kampanye hingga bergulir di pengadilan.

Kampanye caleg DPRD Batam dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diselenggarakan di Masjid, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 8 Desember 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho yang dikonfirmasi mengungkap itu karena mereka tidak menerima pemberitahuan akan adanya kampanye tersebut.

Menurutnya, caleg yang hendak kampanye memberitahunan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye sehari sebelum acara.

"Iya. kami tidak ada di sana karenatidak ada Surat Pemberitahuan Kampanyenya," ujar Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Sabtu (27/1/2024).

Ketua Bawaslu Batam mengungkap jika mereka baru mendapat STTP pada tanggal 9 Desember 2023 atau sehari setelah pelaksanaan kampanye.

Itupun tak didapat dari peserta kampanye atau LO-nya.

"Kami terima tanggal 9 itu dari teman-teman kepolisian," ungkapnya.

Bawaslu Batam langsung menelusuri setelah Bawaslu Batam menerima surat tanggal 9 Desember 2023, terlebih kampanye berlokasi di masjid.

Ia menegaskan saat peserta politik ingin berkampanye, mereka harus memberitahukan kepada Bawaslu dan KPU.

"Kalau disampaikan kami tak ada, betul tak ada. Disampaikannya di tanggal 9," kata Antonius.

Ia menambahkan sejauh ini kasusnya belum inkrah. Sehingga belum bisa ditetapkan apakah didiskualifikasi dari peserta pemilu.

"Kalau tak salah Senin keputusannya," katanya.

Baca juga: Bawaslu Batam Telusuri Dugaan Money Politik Ria Saptarika di Belakangpadang

Caleg DPRD Kota Batam dapil VI Sekupang-Belakang Padang dari PPP, Misri Hadi terancam didiskualifikasi pada Pemilu 2024 apabila terbukti melanggar aturan kampanye di tempat ibadah.

Sesuai aturan yang berlaku, tujuh hari setelah berkas di pengadilan sudah harus diputus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved